
Pengabaian Hak Disabilitas Taktampak Membuat Kami Kesulitan, Bahkan untuk Beraktivitas di Saat Malam
Dalam submisi Open Column ini, Ruth Maria Artauli Purba menuliskan ceritanya ketika keluar malam yang banyak diganggu oleh kelap-kelip lampu di warung, dan bagaimana semarak yang tidak teratur ini sebetulnya menjadi hal berbahaya bagi teman-teman yang memiliki disabilitas taktampak.
Words by Whiteboard Journal
N.B.: Saya Ruth Maria Artauli Purba, seorang mahasiswa Unpad, melampirkan sebuah opini saya sebagai penyintas disabilitas taktampak (epilepsi dan ADHD) mengenai bagaimana lampu-lampu strobo meriah, yang awalnya dipasang tiap malam di toko untuk merayakan kemerdekaan, masih terus dinyalakan hingga kini, dan malah membuat saya sebagai orang dengan disabilitas taktampak direnggut kemerdekaanya untuk keluar malam.
Sebagai bentuk perayaan atas kemerdekaan negara, maka gapura perumahan, warung makan, hingga warung kelontong kompak ditempeli lampu kelap-kelip. Tentu saja saya tidak bisa protes, hari kemerdekaan memang patut dirayakan, bahkan oleh bangunan mati sekalipun. “Saya tidak punya hak untuk mengatur,” pikir saya paling setelah hari kemerdekaan usai, atau seminggu setelahnya, “Kelap-kelip lampu itu akan padam juga.”
Tidak disangka euforia kemerdekaan ternyata masih berlangsung hingga sekarang – malah, jumlah dan kelipnya semakin meriah. Dari segelintir orang, mungkin saya adalah salah satu yang merasa terganggu dengan lampu kedap-kedip itu (flickering light). Lampu-lampu ini membuat penyandang epilepsi dan ADHD seperti saya tidak merdeka untuk keluar malam.
Makan malam yang dijual di sekitar kostan saya sangatlah enak dan variatif. Namun apesnya, lampu-lampu itu malah menyala gagah di tempat-tempat makan yang ingin saya tuju. Alhasil saya masak mie instan lagi, atau merelakan mengeluarkan kocek lebih untuk memesan GoFood (padahal ya, kedai makannya cuma berjarak berapa ratus meter dari kosan).
Mencari nasi goreng dan martabak manis kini bukan hanya petualangan santai untuk menghilangkan lapar, tapi sebuah petualangan menegangkan penuh rintangan, yang kalau saja tidak hati-hati atau apes, bisa menghilangkan kesadaran. Lampu LED yang berjajar rapi dan menghias gapura dan pertokoan bak pohon Natal, bagi beberapa orang termasuk saya, bisa jadi sebuah pemicu kejang sekaligus pencuri fokus selama berjam-jam.
Menjamurnya lampu LED, membuat keinginan untuk jalan malam santai romantis bersama sang kekasih hati perlu digantung dulu – tidak jelas kapan kami bisa mengangkat kaki kami untuk berjalan. Mungkin saja setelah kami lulus dan pindah kota, ya tapi kalau di kota lain, bangunannya juga ditempeli lampu kedap-kedip, ya sudahlah saya angkat tangan saja.
Di balik keresahan, kepasrahan, dan keputusasaan, saya tanpa absen berharap semoga masalah ini cepat menemukan titik temu. Tapi kira-kira apa sih solusi atas problematika ini?
Disabilitas Taktampak, Bukan Hanya Penyakitnya yang Taktampak, Tapi Juga Haknya
Sebagai orang dengan disabilitas taktampak, saya seringkali menerima stigma mengesalkan. Sebagian besar orang yang saya temui punya persepsi seragam yang menyebut kalau saya adalah orang yang hidupnya mulus-mulus aja tanpa hambatan, jadi tidak perlu manja, seolah yang menghambat saya hanyalah kalau fisik dan anggota gerak saya tidak baik-baik saja. Pada intinya, bagi mereka, saya adalah “orang normal” yang banyak mau.
Stigma negatif, Undang-Undang Disabilitas yang tidak kuat, serta negara yang kurang peduli, rasanya mempersulit untuk bicara dan menjelaskan bahwa saya dan teman-teman saya punya hak untuk dilindungi, salah satunya dari lampu kedap-kedip tadi.
Banyak negara – semisal Inggris, Australia, bahkan Filipina termasuk di dalamnya – sudah mengakui disabilitas tak tampak sebagai ragam disabilitas yang “harus” diberi perhatian yang sama dengan disabilitas tampak, yang kasat mata dan mudah dikenali.
Di Indonesia sendiri disabilitas taktampak masih belum diakui dalam Undang-Undang Negara Indonesia. Padahal jumlahnya jauh dari kata sedikit.
Sampai sekarang, perjuangan akan pengakuan dan perlindungan negara terhadap disabilitas taktampak dalam Undang-Undang Disabilitas masih terus berlangsung. Mari doakan sampai menang. Payung Hukum UU No. 8/2016 perlu mengalami perluasan, agar diskriminasi di dunia belajar, kerja, dan ruang publik, supaya tidak terjadi lagi penetapan kondisi medis yang tidak terlalu jelas dalam Undang-Undang.
Undang-Undang Disabilitas masih perlu diberi bumbu lain, salah satunya adalah aturan ambang batas kedipan di ruang komersial.
Di Inggris, di bawah payung hukum Environmental Protection Act 1990, cahaya lampu (termasuk dari pertokoan dan warung makan) yang mengganggu bisa dilaporkan ke dewan kota karena telah mengganggu kenyamanan dan membahayakan kesehatan. Lampu-lampu yang menyebabkan seseorang seperti saya, salah satunya, tidak bisa ke luar rumah karena takut kejang kambuh, dan overstimulasi berlebih adalah sebuah pelanggaran terhadap equality act.
European Accessibility Act (EEA) yang mulai berlaku efektif sejak 28 Juni 2025 memiliki beberapa aturan main yang menciptakan ruang inklusif bagi orang-orang dengan disabilitas taktampak. Misalnya, setiap layar iklan atau “lampu dekoratif toko” dilarang keras untuk berkedip pada frekuensi 3 Hz hingga 30 Hz – rentang yang menjadi pemicu utama kejang epilepsi. Toko juga didorong untuk menggunakan lampu bebas kedip (flicker-free lights).
Sayangnya, di Indonesia, kita belum punya regulasi sedetail negara-negara Uni Eropa tadi: Undang-Undang tentang perlindungan konsumen pun tidak menyebutkan batas frekuensi lampu, dan akibatnya, banyak toko yang memasang lampu strobo yang ritmenya agresif banget tanpa merasa melanggar hukum – karena memang nggak ada aturan detailnya.
Kalau saya tinggal di negara-negara yang punya kepedulian besar kepada orang dengan disabilitas taktampak, saya bisa mengingatkan para pemilik toko dengan delik hukum yang kuat dan detail. Malah, saya bisa mendapatkan kompensasi jika lampu-lampu itu menyebabkan saya kejang dan terkena gangguan sensorik parah. Kompensasinya dalam bentuk biaya medis, ganti rugi finansial, serta kompensasi atas rasa sakit, trauma psikologis, dan penurunan kualitas hidup. Sementara, di negara sendiri, palingan keluhan saya akan dijawab begini: “Yah, inikan kemajuan teknologi teh, biar warung rame. Kalau pusing ya merem aja, atuh,” atau “jangan keluar malam sekalian.”
Usaha di ruang komersial seharusnya tidak boleh menciptakan ruang yang tidak aman bagi orang yang memiliki disabilitas, mau itu disabilitas tampak maupun taktampak. Lampu kedap-kedip bagi saya tak lebih dari senjata fisik yang memicu kejang, bukan sekadar hiasan meriah penarik pelanggan.
Tentu saja saya mengerti kalau warung kecil mungkin saja tidak punya modal untuk membayar jasa desain grafis supaya warungnya terlihat lebih menarik, yang menjadikan lampu kedap kedip ini dianggap sebagai cara paling efektif untuk menarik perhatian, tanpa menyadari bahwa kilaunya bisa berakibat fatal bagi penyandang epilepsi dan ADHD.
Tapi sebetulnya, sebelum lampu strobo ini menjamur, warung-warung masih tetap bisa eksis tanpanya, kok. Bahkan, teman saya yang tidak punya epilepsi lebih memilih untuk belanja di warung dengan lampu yang hangat. “Lampu kedap-kedip bikin migrain,” ucap mereka.
Kita butuh regulasi yang berpihak pada komunitas rentan. Seharusnya negara memberikan edukasi mengenai kenyamanan konsumen – termasuk soal disabilitas taktampak – dan nantinya pelaku usaha punya kewajiban untuk memastikan bahwa tempat mereka aman untuk dikunjungi. Karena kalau dibiarkan begitu, barangkali di masa depan nanti, syarat menjadi pelanggan di pertokoan saat malam hari adalah punya syaraf tahan banting, dan bebas migrain.
Saya dan teman-teman disabilitas taktampak ialah bunga matahari. Kami adalah pengikut setia cahaya yang malah dikhianati dan dihancurkan oleh cahaya pula. Semoga di masa depan, akan datang hal-hal baik yang membuat kita semua para bunga matahari bermekaran lagi dan tidak layu.



