Surabaya Melarang Bioskop Memutar Film pada Waktu Buka Puasa hingga Tarawih
Larangan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Teks: Faesal Mubarok
Foto: Unsplash/Denise Jans
Selama Ramadan, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Salah satu penekanan dari Surat Edaran tersebut adalah tentang larangan membuka tempat rekreasi hiburan malam (RHU), termasuk bioskop saat jam buka puasa dan menjelang tarawih.
Dalam surat itu terdapat delapan poin yang tercantum, salah satunya mengatur pedoman pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan hingga pelarangan pemutaran film saat buka puasa dan shalat tarawih mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB.
“Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya/tarawih),” salah satu penekanan dalam surat edaran tersebut.
Penjualan minuman beralkohol juga dilarang selama Puasa dan Lebaran. Pelarangan juga berlaku untuk peredaran petasan guna menghindari potensi kecelakaan oleh masyarakat dan kebakaran.
Pemerintah Kota Surabaya mengharapkan Puasa dan Lebaran 2023 akan berlangsung dalam ketertiban dan ketentraman.