Aplikasi PeduliLindungi Kini Dapat Digunakan di 27 Negara Uni Eropa, Saatnya Perpanjang Paspor?

Human Interest
14.05.22

Aplikasi PeduliLindungi Kini Dapat Digunakan di 27 Negara Uni Eropa, Saatnya Perpanjang Paspor?

Aplikasi kode QR PeduliLindungi yang terhubung dengan surat vaksin kini sudah dapat digunakan secara resmi di 27 negara Uni Eropa setelah keputusan penyetaraan.

by Whiteboard Journal

 

Teks: Inaya Pananto
Foto: Dok ITDC

Perkembangan terbaru dari KBRI Brussels, PeduliLindungi yang selama ini identik hanya kepada Indonesia, kini sudah sah dapat digunakan di sejumlah negara di Uni Eropa. Pandemi di Indonesia menciptakan banyak kebiasaan baru bagi kita. Salah satunya adalah harus mengeluarkan handphone untuk scan barcode PeduliLindungi tiap kali akan memasuki tempat umum. Hal yang sekilas sepele ini namun sebenarnya memegang nilai penting dalam rangka menjaga keamanan bersama. 

Kini, sertifikat vaksin yang terhubung langsung ke akun PeduliLindungi telah dapat sah digunakan di 27 negara Uni Eropa mulai tanggal 11 Mei 2022. Keputusan pengesahan penggunaan aplikasi ini dijadikan atas dasar keputusan implementasi yang memuat kesetaraan sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak Indonesia. Dampak baik dari keputusan ini adalah tidak diperlukannya lagi mendaftarkan kode QR terpisah bagi turis asal Indonesia yang akan pergi ke Eropa. 

Begitu juga sebaliknya, warna Eropa kini juga dapat menggunakan sistem kode QR mereka di Indonesia tanpa perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Dengan begini, kedua pihak baik Indonesia dan Uni Eropa diuntungkan, terutama dalam kemudahan bepergian. Hal ini juga dinilai menjadi bentuk saling pengakuan dan kerjasama antara pihak Indonesia dan Uni Eropa seperti yang diutarakan Andri Hadi selaku Dubes RI di Belgia.

Andri Hadi, Dubes RI di Brussels, Belgia. (Foto: Dok KBRI Brussels Belgia)

Melonggarnya banyak ketetapan Covid-19 di banyak negara termasuk Indonesia beriringan dengan menurun drastisnya angka kasus harian Covid-19 kini, Indonesia telah masuk ke dalam whitelist Uni Eropa. List ini menandakan negara-negara mana saja yang memiliki izin formal untuk memasuki wilayah Uni Eropa. Mengingat jumlah perjalanan keluar negeri sudah mulai kembali meninggi, kebijakan ini menjadi sebuah sarana yang sangat memudahkan.

Menara Eiffel di Prancis, salah satu landmark di Eropa yang kini dapat kembali kita kunjungi pasca pandemi. (Foto: Kiszon Pascal/Getty Images)

Dalam rincian surat keputusan ini, terdaftar total 27 negara yang telah meresmikan penggunaan PeduliLindungi antara lain; Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, dan Swedia. Meskipun begitu, penting bagi orang-orang yang akan melaksanakan perjalanan ke negara-negara Eropa untuk kembali mengecek kebijakan terbaru yang diteteapkan tiap negara karena sejumlah protokol kedatangan antara satu negara dengan yang lainnya dapat berbeda.

Jadi, negara mana yang akan jadi next destination post-pandemic traveling kamu?whiteboardjournal, logo