
Dari Cancel Culture, Kita Wajib Belajar Pentingnya Berdialog
Dalam submisi Open Column ini, Samantha Dewi Gayatri mengungkap warisan dan logika penindas dan penjajah yang hidup dalam praktik cancelling – dalam konteks diskursus publik yang bersifat ideologis, latar belakang keluarga, atau kekeliruan perilaku personal – yang seperti menutup pintu akan tuntutan kita terhadap pertanggungjawaban orang lain.
Words by Whiteboard Journal
Indonesia memiliki lanskap digital yang sangat tersaturasi. Bahkan, saking tersaturasinya, kita semua pasti lumayan aktif dalam menggunakan berbagai media sosial. “Chronically online” lah sebutannya. Pasti kalian yang membaca menyadari efek dan konsekuensi dari cancel culture. Dari budaya punitif ini, kita seharusnya bisa melihat bahwa perilaku yang hanya fokus mempersekusi orang lain tidak akan memberi ruang untuk menegakkan akuntabilitas ataupun belajar dari kesalahannya.
“Lho, tapi bukannya kita perlu ya, menyerukan kesalahan orang lain, agak mereka tahu kalau perbuatan mereka salah?”
Betul, kita sangat perlu membicarakan itu. Namun, sangat percuma apabila yang dilakukan hanyalah sekedar sindiran dan komentar pedas melalui cuitan atau unggahan di dalam media sosial. Belum lagi, nuansa dan posisi seseorang perlu dipertimbangkan. Yang dimaksud dari nuansa dan posisi adalah bagaimana setiap perilaku persekusi yang dilakukan memiliki konsekuensi, walau hanya sekedar berkomentar pedas melalui cuitan yang diunggah pada X (yang sebelumnya disebut Twitter).
Satu hal yang jarang kita sadari adalah bahwa kecenderungan kita untuk langsung menghukum, mempermalukan (shaming), dan mengucilkan individu secara brutal adalah warisan dari logika penjajah dan penindas.
Dalam sejarah kolonial, sistem hukuman dibuat bukan untuk memperbaiki, melainkan untuk mendisiplinkan dan merendahkan martabat manusia agar mereka patuh. Penjajah dan penindas menggunakan hukuman publik sebagai instrumen kontrol sosial untuk menciptakan rasa takut. Sayangnya, tanpa sadar kita mereplikasi metode yang sama di ruang digital. Kita merasa sedang menegakkan keadilan, padahal kita hanya sedang mempraktikkan cara-cara lama penindas: menghakimi tanpa proses, menutup pintu dialog, dan mematikan sisi kemanusiaan seseorang demi kepuasan moral sesaat.
Di era digital, logika ini berkelindan dengan apa yang disebut Jackie Wang (2018) sebagai “Carceral Capitalism”. Dalam sistem ini, penghukuman dan pengawasan menjadi komoditas. Media sosial yang kita gunakan bekerja berdasarkan algoritma yang mendulang untung dari kemarahan massal. Setiap kali kita melakukan persekusi digital, kita sebenarnya sedang menyumbangkan “tenaga kerja gratis” bagi platform kapitalis untuk meningkatkan engagement. Kita merasa sedang menegakkan keadilan, padahal kita mungkin hanya sedang menjadi sekrup dalam mesin yang memonetisasi kebencian dan penghapusan martabat manusia.
Logika ini jugalah yang dikritik oleh Bettina L. Love dalam bukunya, We Want to Do More Than Survive (2019). Love mengingatkan bahwa sistem yang ada sering kali dirancang hanya untuk membuat kita “bertahan hidup” di bawah tekanan aturan yang menghukum dan menindas, bukan untuk benar-benar berkembang atau memperbaiki diri secara radikal. Saat kita melakukan cancel culture secara membabi buta, kita terjebak dalam siklus kapitalisme karseral, yaitu menghakimi tanpa proses dan mematikan sisi kemanusiaan seseorang demi kepuasan moral sesaat, sekaligus demi keuntungan trafik platform.
Saya tidak sedang membenarkan posisi siapa pun di sini. Namun, bagaimana kita bisa menegakkan akuntabilitas jika energi kita habis hanya untuk berkoar-koar tanpa arah di media sosial? Akuntabilitas menuntut tanggung jawab yang terukur, sementara cancel culture sering kali hanya menuntut penghapusan eksistensi seseorang.
Jika kita ingin memutus rantai penindasan, kita tidak bisa menggunakan cara-cara penindas. Kita perlu beralih dari sekadar menghukum menjadi berdialog, yaitu dengan mencari cara bagaimana sebuah kesalahan bisa diperbaiki dan bagaimana sebuah sistem bisa diubah, bukan hanya sekadar merundung individu hingga hilang dari peredaran.
Di sinilah pentingnya kita memperkenalkan (atau, mungkin, coba belajar mempraktikkan) Keadilan Transformatif (Transformative Justice). Sebagaimana yang dibahas secara mendalam dalam antologi Beyond Survival (2020) suntingan Ejeris Dixon dan Leah Lakshmi Piepzna-Samarasinha, keadilan transformatif menawarkan cara untuk menciptakan keamanan dan akuntabilitas tanpa harus bergantung pada sistem yang menghukum (seperti polisi atau “penjara” sosial dalam ruang digital).
Berbeda dengan keadilan punitif yang bertanya “Hukuman apa sih yang pantas buat oknum?”, keadilan transformatif mempertanyakan: “Bahaya apa yang telah terjadi? Apa yang dibutuhkan untuk memulihkan keadaan? Dan kondisi sistemik apa yang menyebabkan hal ini terjadi?”
Keadilan transformatif melihat bahwa pelaku juga merupakan bagian dari komunitas. Menghapus mereka dari peredaran digital mungkin memberikan kepuasan instan, tapi tidak mengubah sistem yang memproduksi perilaku tersebut. Fokusnya bukan pada pengucilan, melainkan pada pemulihan korban dan transformasi pelaku agar kerugian yang sama tidak terulang kembali. Ambil contoh kasus anggota duo musisi yang ramai dibicarakan karena salah satu anggota memiliki latar belakang keluarganya yang terafiliasi dengan pelaku kekerasan negara. Kasus ini sempat panas di berbagai media sosial.
Mari kita coba ubah cara kita memandang kasus yang ternyata masih hangat ini:
“Apakah yang bersangkutan memiliki kuasa atas posisinya sebagai anak dari seorang figur yang memiliki dosa besar?”
“Apa yang harus ia lakukan untuk bertanggung jawab?”
“Apa yang bersangkutan akan lakukan berikutnya jika sudah mengambil sebuah tindakan tersebut? Apakah cukup?”
“Apakah yang bersangkutan, dapat menyebutkan posisinya secara tegas? Kawan, atau lawan?”
“Apakah yang bersangkutan dapat mengakui bahwa privilese dan asal lingkungannya memengaruhi bagaimana ia mendapatkan panggung?”
Lantas, pertanyaannya bisa diubah dari “Apakah dia harus di-cancel?” menjadi “Bagaimana kita menavigasi tanggung jawab moral dari seseorang yang menikmati privilese hasil dari penindasan sistemik?”
Jika energi kita habis hanya untuk merundung individu tersebut secara personal di X atau melalui unggahan Instagram Stories, kita kehilangan kesempatan untuk membicarakan isu yang lebih besar, yaitu akuntabilitas negara dan keadilan bagi korban kekerasan masa lalu. Jika kita kerap melakukan cancel culture, kita akan terus terjebak pada gejala (symptom), bukan pada penyakitnya (system).
Jika kita ingin memutus rantai penindasan, kita tidak bisa terus-menerus menggunakan alat-alat milik penindas. Akuntabilitas menuntut tanggung jawab yang terukur dan berkelanjutan, sementara cancel culture sering kali hanya menuntut penghapusan eksistensi. “Musuh” sebenarnya adalah bukan kawan dari komunitas kita sendiri, yaitu melainkan penindas atau yang biasa disebut oleh pemerintah.
Sudah saatnya kita belajar berdialog. Dialog bukan berarti memaafkan tanpa syarat, melainkan keberanian untuk mencari cara bagaimana sebuah kesalahan bisa diperbaiki secara struktural. Kita sangat perlu beralih dari sekadar mematikan karakter orang lain karena satu dan lain hal, demi menuju pembangunan sistem yang lebih adil dan aksesibel bagi semua, termasuk bagi mereka yang perlu belajar dari kesalahan mereka.
Tentu, perspektif keadilan transformatif biasanya dipraktikkan dalam spektrum pencegahan dan penanggulangan kekerasan fisik maupun sistemik yang berat. Namun, saya meminjam kerangka berpikir ini sebagi cara kita mendekati suatu isu dengan lebih jernih (reframing). Kita perlu mengakui bahwa cancel culture sering kali bersifat destruktif karena ia mereduksi kompleksitas manusia menjadi satu dimensi saja. Di ruang digital yang reaktif, kita dipaksa memilih sisi: hitam atau putih, kawan atau lawan, benar atau salah mutlak. Padahal, realitas hidup selalu dipenuhi spektrum abu-abu yang menuntut kita untuk berpikir lebih teliti sebelum melempar batu untuk menghakimi.
Penting untuk dicatat bahwa argumen ini tidak sedang membicarakan konteks cancel culture yang muncul dari kasus-kasus kekerasan seksual atau pelanggaran berat lainnya yang melibatkan relasi kuasa predatoris. Dalam kondisi di mana sistem hukum sudah gagal total, calling out atau perilaku menyerukan ini sering kali menjadi satu-satunya alat pertahanan dan pencarian keadilan yang tersisa bagi penyintas. Namun, untuk diskursus publik yang bersifat ideologis, latar belakang keluarga, atau kekeliruan perilaku personal, pendekatan yang punitif justru sering kali menutup pintu bagi perubahan yang kita inginkan.
Kita perlu belajar bahwa melihat nuansa bukan berarti berkompromi dengan kesalahan, melainkan upaya agar kita tidak kehilangan kemanusiaan kita sendiri saat sedang menuntut pertanggungjawaban orang lain.
Yang saya ingin tanyakan lagi juga kepada semua adalah:
Apakah kamu benar-benar mau belajar? Apakah kamu siap menavigasi betapa tidak nyamannya proses ‘belajar’ itu sendiri? Sebab, belajar bukan sekadar urusan membaca atau menyerap informasi; belajar adalah sebuah kerja perilaku untuk berani mengambil tanggung jawab.
Apakah kamu sendiri siap mengakui bahwa komentar pedas untuk men-cancel seseorang justru sering kali melanjutkan siklus kekerasan?
Hal ini tidak hanya mencakup musisi atau seniman favorit kalian. Hal ini juga bukan hanya tentang sebatas drama dalam media sosial yang kamu baca dalam waktu istirahat makan siang, apalagi performa moralitas agar kita terlihat “paling benar” di mata publik. Lebih dari itu – praktik empati dan mendengar aktif adalah sebuah upaya perlawanan.
Perlawanan terhadap sistem yang menindas dapat dilakukan dengan berbagai cara; mungkin tidak selalu berupa demonstrasi di jalanan, tapi juga dimulai dari bagaimana kita berhenti mereplikasi cara-cara penindas dalam ruang percakapan kita sehari-hari.
Mungkin terdengar sepele dan kecil. Tetapi jika tidak dimulai dari hal sesederhana itu, kapan kita benar-benar siap untuk berjuang bersama?




