
Bagaimana Ingatan Kita Dibentuk oleh Luka yang Membekas di Kota
Dalam submisi Open Column ini, Aditya Gumay merespons segala memori dan luka yang membekas di sudut-sudut kota, dan bagaimana kota memiliki peran penting dalam merawat ingatan kolektif terhadap siklus kekerasan negara.
Words by Whiteboard Journal
Berawal dari ajakan teman-teman Urun Daya Kota untuk ikut dalam City Meetup, sebuah program diskusi yang diinisiasi untuk membahas hak-hak yang harus dipenuhi kota untuk masyarakatnya serta pengalaman dalam melihat kota dan berinteraksi sebagai warga kota. Acara penting ini dilakukan di akhir Januari dan memberi sebuah ruang untuk dapat bersama-sama menerjemahkan kota dalam beragam sudut pandang.
Saya berangkat mewakili Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang diundang untuk mengisi salah satu sesi yakni Cities, Explained! Sesi yang tentu akan menjadi sebuah katalis untuk dapat membicarakan korelasi antara kota, hak asasi manusia dan warga. Studi tentang kota dan warga menjadi sebuah ruang yang selama ini menjadi arena dalam membentuk advokasi dan kerja-kerja pendidikan kewargaan yang diupayakan oleh KontraS. Permasalahan kota bukan hanya berbicara pada spektrum infrastruktur seperti jalanan yang macet, akses terhadap fasilitas dan transportasi publik, ketersediaan fasilitas umum yang memadai dan menunjang perkembangan warga. Namun, lebih jauh, ada spektrum soal aktualisasi individu dan kelompok seperti pemenuhan terhadap hak masyarakat kota atas udara dan air yang bersih, pengelolaan sanitasi atau bahkan ruang terbuka hijau.
Muncullah sebuah pertanyaan pemantik: Lalu kota seperti apa yang bisa memenuhi setiap kebutuhan masyarakatnya?
Berangkat dari pandangan Henri Lefebvre, yang menggagas Hak Atas Kota (atau disebut Right to the City), ia menjelaskan bahwa kota bukan hanya diperuntukkan untuk setiap individu untuk dapat memiliki akses yang sama dalam kehidupan sehari-hari, namun bagaimana orang-orang di dalamnya secara komunal juga terlibat dalam menata kota.
Kita pasti sering menemukan pemandangan di gang permukiman, di persimpangan jalan, atau bahkan di pasar, orang-orang saling berjumpa dan berkerumun—atau bahkan hanya sekadar berkumpul, membicarakan persoalan kesehariannya. Hal-hal semacam ini tidak terjadi begitu saja, ia adalah hasil dari sebuah produksi sosial dalam sebuah ruang yang terus direproduksi.
Tiga konseptual ruang yang diinterpretasikan oleh Henri Lefebvre, yaitu: ruang sebagai Praktik Spasial, aktivitas sehari-hari yang dijalani secara fisik dalam penggunaan ruang sebagaimana yang digambarkan di atas; Representasi Ruang atau ruang yang dikonsepsikan, seperti hasil dari sebuah wacana yang kemudian divisualisasikan menjadi sebuah representasi mengenai sebuah ruang baru, dalam bentuk perencanaan yang berisi peta, tanda atau petunjuk-petunjuk; dan terakhir Ruang Representasi, ruang yang dialami secara langsung dan memberikan pengalaman yang hidup, dalam bentuk imajinasi atau ingatan, yang mana setiap individu atau komunal memiliki pemaknaannya yang berbeda-beda.
Dan dengan interpretasi tersebut, bisa kita lihat bahwa ruang sangatlah dinamis, dan dalam hal ini, kota sebagai sebuah gambaran tentang ruang hidup itu akan selalu dinamis dan mengikuti hasil dari tindakan atau produksi sosial orang-orang di dalamnya. Bahkan, setiap ruang akan selalu terdapat tarik-menarik kepentingan. Dengan kata lain, jika dalam sebuah ruang terdapat suatu pihak yang mendominasi, maka akan ada pihak lain yang tereduksi, dalam konteks kota sebagai ruang hidup dengan kalimat sederhana mudah untuk menggambarkannya:
“Semakin banyak orang yang dominan dan memiliki modal untuk membeli rumah sebagai tempat tinggal, maka akan semakin banyak orang yang terpinggirkan dan tak mampu membeli rumah untuk mendapatkan tempat tinggal”.
Dalam konteks Hak atas Kota, begitu mengerikannya ketika rumah sebagai tempat tinggal justru dilihat sebagai komoditas, bukan sebagai ruang hidup, maka tidak heran jika hari ini harga rumah semakin mahal, apalagi jika dilihat dalam Supply dan Demand-nya.
Pentingnya membangun kehidupan kota sama pentingnya membangun kehidupan orang-orang di dalamnya. Mengutip pandangan seorang David Harvey yang juga memandang Hak atas Kota bukan sebatas hak individual maupun kolektif terhadap berbagai sumber daya yang terkandung di suatu kota, namun juga termasuk pula kebebasan untuk menata kehidupan dan ruang.
Di sisi yang lain, Kota sebagai ruang juga harus dapat dilihat seperti apa yang Ray Oldenburg gambarkan, bahwa masyarakat kota memiliki 3 ruang lingkup fisik (Tempat): Ruang Pertama adalah rumah atau tempat tinggal yang didalam terdapat aktivitas sehari-hari yang menghabiskan waktu bersama keluarga (seperti interaksi sosial pertama Orang Tua dan Anak atau sebuah pasangan); Ruang Kedua adalah Tempat Kerja atau Sekolah (ruang interaksi sosial kedua setelah rumah); dan Ruang Ketiga adalah tempat di mana orang menghabiskan sisa waktunya di sela-sela kesehariannya untuk berinteraksi sosial secara umum di tempat publik (seperti di taman, perpustakaan, pusat komunitas, cafe atau bahkan ruang terbuka di sekitar pemukiman warga).
Jika dikaitkan dengan konteks perkotaan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya, dalam Ruang Pertama (Tempat Tinggal) kota seharusnya bisa memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas air bersih dan pengelolaan sanitasi, serta akses pelayanan kesehatan. Ruang Kedua (Tempat Kerja/Sekolah) kota seharusnya bisa memenuhi hak warganya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, Hak atas Transportasi Publik dan akses yang terintegrasi, hak atas keamanan dan akses terhadap pelayanan pemerintah kota. Ruang Ketiga (Tempat Publik, Taman, Perpustakaan, Pusat Komunitas), setidaknya kota dapat memenuhi kebutuhan warganya untuk mendapatkan hak atas udara yang bebas dari polusi, ruang terbuka hijau, informasi pelayanan dan fasilitas publik yang memadai, hak atas keadilan dan kesetaraan.
Dalam 3 ruang lingkup secara fisik yang digambarkan oleh Ray Oldenburg, setidaknya kita memiliki bayangan akan kebutuhan dasar atau hak masyarakat kota yang seharusnya dipenuhi oleh kota.
Pada akhirnya, Kota yang di dalamnya adalah sebuah ruang hidup akan memberikan ruang representasi bagi setiap orang di dalamnya, yang kemudian merekam setiap interaksi sosial dari masa ke masa hingga menjadi ingatan kolektif bagi penerusnya.
Kota dan Memori: Menyediakan Tempat untuk Ingatan Kolektif
Pada tahun 1976–1983, kekuasaan junta militer menyerang habis kelompok Juan Peron (yang kerap disebut sebagai peronist) serta hampir sebagian besar kelompok kiri yang ada di Argentina. Proses penyerangan dan juga represi ini dilakukan dalam lanskap kota besar seperti Buenos Aires, di mana pola represifitas diikuti dengan serangkaian pelanggaran HAM termasuk pola penghilangan orang secara paksa, penangkapan dalam skala kolosal dan dilakukan sewenang-wenang serta tindakan penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. Pada tahun 1980-1983, Junta Militer memasuki fase kejatuhan karena sejumlah faktor termasuk adalah tidak adanya perbaikan dalam skala ekonomi negara, kesejahteraan penduduk dan juga yang paling telak adalah kekalahan dalam perang melawan Inggris di Kepulauan Falkland. Proses kejatuhan rezim militer diikuti dengan upaya untuk mendorong perbaikan tata kelola negara termasuk adalah melakukan serangkaian pengadilan HAM dan juga upaya pencarian kebenaran. Dan yang tak kalah penting, menyimpan memori kelam dalam lanskap kota.
Argentina khususnya Buenos Aires, berbenah dan tentu bersikap hormat dan berdiri dengan para korban pelanggaran HAM. Pada tahun 1997, sekelompok mahasiswa dan akademisi dari National School of Buenos Aires mengajukan proposal pembangunan memorial park untuk mengenang 30 ribu orang yang menjadi korban penghilangan paksa oleh rezim militer di Rio de La Plata. Proposal ini disetujui oleh Pemerintah Kota Buenos Aires yang kemudian merealisasikan pembangunan memorial park di area seluas 14 hektar dan termasuk pembangunan monumen terorisme negara kepada warga negara sebagai sebuah upaya memorialisasi dalam mendorong pengetahuan historis warga serta sebagai sebuah monumen ingatan kolektif warga negara. Selain memorial park, pemerintah Argentina juga membuat sebuah monumen ingatan yakni ESMA Museum and Site of Memory yang dibangun di atas gedung bekas sekolah angkatan laut Argentina. Situs-situs ini tentu adalah sebuah keputusan politik yang mengedepankan keberpihakan terhadap warga negara serta korban kekerasan negara dan menjadi sebuah penanda serius untuk menghentikan segala bentuk kekerasan yang berpotensi terulang di masa depan.
Kota Buenos Aires tentu dapat menjadi contoh bahwa kota punya peran penting dalam merawat ingatan kolektif terhadap siklus kekerasan negara. Dan hal tersebut, tidak serta merta turun dari langit. Keputusan politik pemerintahan kota juga memerlukan peran aktif komunitas dan masyarakat untuk dapat mendorong kota yang lebih partisipatif terhadap upaya mencegah siklus kekerasan berulang. Jakarta, setidaknya, mempunyai sejumlah situs memorialisasi dalam konteks pelanggaran HAM dan kekerasan negara, sebut saja Tugu Trisakti dan museum tragedi Trisakti 1998 yang berada di kompleks universitas Trisakti, Jakarta Barat, Tugu/Prasasti Peristiwa Mei 1998 yang terletak di Taman Pemakaman Umum Pondok Rangon, Jakarta Timur, Aksi Kamisan di seberang Istana Presiden, Jakarta Pusat.
Keberadaan situs tersebut dalam lanskap kota Jakarta nyatanya belum mampu dibaca sebagai sebuah kesungguhan politik (political willingness) dari negara untuk mencegah kekerasan terjadi kembali, karena hampir semuanya diupayakan secara partikelir oleh komunitas dan warga tanpa ada komitmen kuat dari pemerintah – baik pemerintah daerah maupun pusat – untuk mendorong pendidikan sejarah maupun perbaikan kebijakan serta perilaku dari aparat negara.
KontraS sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil tentu berupaya dalam mendorong lahirnya kepekaan historis dan juga keberpihakan terhadap kelompok korban kekerasan negara dan pelanggaran HAM. Melalui ruang Aksi Kamisan yang pada minggu ini genap dilakukan sebanyak 900 kali, proses pendidikan kewargaan dan juga sejumlah upaya dalam mempertahankan memori kolektif korban terus dilakukan dengan skema kolaborasi dan partisipasi antar elemen masyarakat. Aksi ini terus menerus diisi oleh banyak sekali latar belakang masyarakat mulai dari pekerja NGO, pekerja korporat, siswa sekolah menengah, mahasiswa, musisi, seniman, penjaja kopi keliling, rohaniawan dan pemuka agama, buruh pabrik, jurnalis, dan lain sebagainya silih berganti merawat ruang ingatan ini tanpa adanya perhatian serius dari penyelenggara negara. Proses merawat ingatan ini tentu menjadi sebuah kesadaran kolektif untuk dapat membangun kota yang lebih empatik dan terus menerus mengupayakan pertumbuhan manusia yang lebih baik.




