
Katanya Solusi Sementara, tapi Sampai Kapan Warga Aceh Sekolah di Tenda?
Dalam submisi Open Column ini, Muhamad Aditya Ibnu Salim dan Diospyros Pieter Raphael Suitela memperlihatkan proses belajar–mengajar di Kampung Pantan Nangka, Aceh Tengah, sekaligus mempertanyakan dengan mendesak: “Sampai kapan terpal plastik dianggap cukup untuk mencerdaskan kehidupan bangsa?”
Words by Whiteboard Journal
Jangan sebut mereka anak-anak tangguh, jika hanya digunakan sebagai tameng dari kegagalan untuk menyediakan pendidikan yang layak.
Di Kampung Pantan Nangka, Aceh Tengah, banjir bandang tidak hanya meruntuhkan dinding sekolah hingga rata dengan tanah, tetapi juga menginjak martabat guru dan anak dari kebutuhan ruang belajar yang layak. Saat gedung sekolah menghilang, yang tersisa hanyalah anak-anak yang dipaksa dewasa oleh keadaan. Di sini, pendidikan hadir dalam bentuknya yang paling rapuh, membuktikan bahwa hak mereka telah hanyut bersama banjir yang melanda.

Kondisi sekolah SDN 11 Linge pascabencana. (Image via Suitela & Salim)
Kondisi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan cara negara merespon pendidikan dalam situasi krisis. Di tengah situasi darurat bencana, negara menerapkan kebijakan bahwa sekolah harus kembali berjalan mulai tanggal 5 Januari 2026. Alih-alih memastikan pemenuhan hak pendidikan, kebijakan ini hadir tanpa mempertimbangkan kondisi realitas di lapangan.
Banyak sekolah yang masih tertimbun lumpur, fasilitas belajar yang belum memadai, dan kondisi psikologis guru maupun siswa masih belum pulih dari trauma bencana.
Dalam kondisi ini, negara menuntut kegiatan bersekolah segera dijalankan, tetapi mengabaikan substansi pendidikan itu sendiri. Akibatnya, pendidikan direduksi menjadi formalitas, bukan sebagai proses pemulihan yang seharusnya berpihak pada kondisi psikologis dan kebutuhan nyata anak-anak korban bencana.
Kebijakan tersebut mencerminkan ketidakmampuan negara dalam merespon dan menjalankan praktik pendidikan dalam situasi darurat. Pendidikan tidak pernah ditempatkan sebagai sektor prioritas utama dalam desain kebijakan darurat bencana pada UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Fokus negara lebih diarahkan pada kebutuhan bertahan hidup seperti makanan dan tempat tinggal (Gracea, 2024). Akibatnya, pendidikan sering diposisikan sebagai urusan sekunder yang bisa menunggu.
Indonesia, sebagai negara yang berada di wilayah ring of fire, sudah semestinya mencontoh negara yang memiliki sistem manajemen bencana yang baik. Jepang menjadi salah satu contoh negara yang memiliki disaster risk management secara komprehensif. Dalam konteks ini, sekolah diposisikan tidak hanya sebagai ruang belajar, tetapi juga sebagai community hub dan shelter saat bencana. Infrastruktur dirancang tahan bencana, kurikulum memasukkan pendidikan kebencanaan sebagai budaya belajar (Bosai), serta negara memiliki prioritas terhadap keberlanjutan layanan pendidikan pascabencana (Pastrana Huguet et al., 2022).
Sekolah Tenda: Solusi Sementara atau Normalisasi Krisis?

Kondisi kegiatan belajar di sekolah tenda. (Image via Suitela & Salim)
Secara teknis, sekolah tenda di Pantan Nangka gagal memenuhi standar ruang belajar yang fungsional dan ideal. Kegiatan belajar di SDN 11 Linge, Pantan Nangka, kini tersisa di bawah terpal yang rapuh. Meski kami (relawan) datang dengan dibekali papan tulis dan beberapa media pembelajaran lain, suhu ekstrem di bawah terpal serta kondisi tenda yang mudah roboh ketika diterjang angin dan hujan, membuktikan bahwa lingkungan belajar tidak kondusif, bahkan tidak aman. Bagaimana bisa berharap guru dan murid dapat belajar dengan tenang dan aman, saat angin dan hujan bisa saja datang sebagai ancaman?
Ketidaknyamanan fisik ini merefleksikan permukaan dari disfungsi sistemik yang jauh lebih menusuk. Lenyapnya sekolah bersama dengan arus banjir juga menggambarkan usangnya rujukan kurikuler yang biasa digunakan. Hal ini membuat proses belajar menjadi kehilangan arah dan berlangsung secara sporadis. Pengalaman Jepang pasca tsunami Tōhoku 2011 pun menunjukkan bahwa kurikulum darurat bukan sekadar mengajar ketertinggalan materi kognitif, melainkan instrumen pemulihan psikososial yang terukur.
Di Indonesia, Permendikbud No. 72 Tahun 2013 serta Pedoman Pendidikan dalam Situasi Darurat (2018) sebenarnya merupakan dokumen yang secara tegas mensyaratkan bagaimana ruang belajar darurat pada kondisi pascabencana harus dilaksanakan: dekat dengan sumber air serta memiliki fasilitas sanitasi yang memadai. Namun, dokumen yang mengatur ini seakan hanya menjadi tumpukan kertas tanpa eksekusi nyata. Pengabaian pada standar minimum ini pada akhirnya menaruh beban pendidikan pascabencana pada pundak guru, padahal guru juga sejatinya adalah penyintas yang terdampak secara personal. Zupariah (Kepala Sekolah SD 11 Linge) dan Yulia Noni (Guru di SD 11 Linge) adalah potret nyata beban ganda ini. Sembari memimpin jalannya sekolah, mereka masih diikuti bayangan untuk bertahan hidup di hunian sementara yang bertembok kayu dan atap seng.
Ketika penulis bertanya mengenai kesiapan sekolah, Zupariah hanya menjawab singkat: “Bismillah, siap.” Jawaban itu menjadi manifestasi nyata semangat ketangguhan seorang guru, sebagaimana dijelaskan oleh Parrott et al. (2024) bahwa guru memiliki peran krusial sebagai tumpuan psikososial bagi komunitas terdampak bencana.
Di sisi lain, jawaban “tangguh” itu menyingkap kerentanan yang dalam. Guru yang menjadi tumpuan psikososial komunitas terdampak tetap diembani tanggung jawab untuk terus mengajar, meski ia sadar betul kondisi lapangan masih jauh dari kata layak untuk menyelenggarakan pendidikan, terlebih pada kondisi psikologisnya sendiri sebagai penyintas.
Jika kebijakan sekolah kembali dibuka hanya terpaku untuk menyingkap pesan bahwa “kondisi sudah pulih”, maka kebijakan itu sebenarnya sedang mengeksploitasi ketangguhan para guru.
Masalahnya, bagaimana jika kondisi ini melampaui batas kewajaran? Dalam manajemen krisis, negara memang dihadapkan pada prioritas lain seperti akses air bersih, pangan, dan hunian. Namun, ketika kebutuhan pokok mulai stabil sementara pendidikan masih dibiarkan “mengungsi” di bawah terpal tanpa tenggat waktu yang jelas, bahaya selanjutnya adalah normalisasi krisis. Dalam skenario terburuknya, pendidikan ditekan hingga ambang batas terendah untuk sekadar “terselenggara”. Di saat anak-anak mulai menganggap belajar di bawah terpal sebagai sesuatu yang normal, maka di saat itu juga pemegang kebijakan sedang menginjakkan kakinya atas hak-hak masa depan mereka.
Darurat Tanpa Tenggat
Di bawah tenda hijau beralaskan terpal, anak-anak memberikan senyum lebar setiap harinya—seakan-akan semua baik-baik saja. Tawa mereka menutupi ruang belajar yang rapuh, tenda yang ringkih, dan papan tulis yang berdiri di atas tanah. Namun di balik senyum itu, banjir telah membuat sekolah terjebak dalam logika “darurat” yang tak berujung. Waktu terus berjalan, tetapi kepastian anak-anak untuk mendapatkan tempat belajar yang lebih layak tak kunjung datang.
Status “darurat” yang seharusnya bersifat temporal seringkali dipelihara sebagai pola penanganan yang berulang. Dalam kajian Bjørnskov & Voigt (2022), masalah fundamental dari kekuasaan darurat adalah bagaimana ia dijalankan tanpa batas waktu yang jelas. Bahkan, tak jarang status “darurat” ditetapkan ketika sudah bukan lagi masa krisis bencana. Kondisi ini semakin membuka ruang bagi pemangku kebijakan untuk menggunakan kekuasaan diskresi, yakni kebebasan mengambil keputusan di luar aturan formal, secara distorsif.
Alih-alih mempercepat pemulihan pendidikan, kekuasaan diskresi, dan status “darurat” justru melegitimasi proses pemulihan yang jauh dari ideal. Keterbatasan dan ketidaklayakan bukan lagi dipandang sebagai masalah mendesak, tetapi sebagai sesuatu yang wajar selama masih dalam kondisi pascabencana, bahkan ketika sudah melewati masa krisis bencana. Dalam situasi ini, darurat berubah menjadi keterbatasan negara dalam merancang solusi jangka panjang.
Dua bulan pascabencana, SDN 11 Linge masih belum mendapat kepastian mengenai jangka waktu sekolah di tenda. Ironisnya, sekolah mereka pun belum bersih dari lumpur dan material kayu yang menumpuk. Kondisi ini bukan semata keterbatasan teknis, tetapi juga menunjukkan persoalan dalam penanganan pascabencana yang belum berpihak pada pemulihan pendidikan. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya menghambat proses pembersihan sekolah hingga hari ini?
Tarik–Menarik Atap Seng
“Sudah lebih dari dua bulan pascabencana, kami belum mendapat kepastian kapan sekolah bisa diperbaiki,” ucap guru SDN 11 Linge. Persoalan yang dihadapi oleh mereka bukan hanya soal kerusakan fisik, tetapi juga pada aspek administratif dalam proses rehabilitasi sekolah.
Sejumlah fasilitas sekolah, seperti atap dan lampu, diketahui telah habis dijarah oleh aktor lokal dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi (Noni, wawancara pribadi, 29 Januari 2026). Akibatnya, proses rehabilitasi sekolah terhambat karena status aset yang belum jelas. Situasi ini memicu polemik, saling curiga, serta memperpanjang ketidakpastian bagi pihak sekolah dan siswa.
Fenomena ini memperlihatkan pemulihan pascabencana yang kerap berkaitan erat dengan persoalan tata kelola kekuasaan. Di tingkat lokal, aktor atau struktur kekuasaan kerap menggunakan fasilitas dan wewenang publik untuk kepentingan pribadi (Aidit, 1964). Dalam konteks ini, permasalahan terletak pada relasi kekuasaan di tingkat lokal yang lemah pengawasan dan akuntabilitas. Oleh karena itu, proses pemulihan pascabencana tersandera oleh tarik-menarik kepentingan politik di tingkat lokal.
Persoalan tersebut tidak lagi hanya sebatas masalah politik lokal. Lebih dari itu, negara harus secepatnya hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan tempat belajar yang lebih layak dan aman.



