
Bagaimana Sexual Abuse Lebih dari Masalah Antara Pelaku dan Korban, Lingkaran Pertemanan Juga Sering Turut Berperan
Kami mengajak ngobrol beberapa dan mengumpulkan pandangan dari beberapa pakar dan aktivis.
Words by Whiteboard Journal
Words: Jemima Panjaitan, Aliyah Pratomo, Elvatara Khalishah, Janeth Gow, Gloria Sarah Saragih
Image: Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak (2017)
Melihat bagaimana internet bereaksi mengenai pelecehan seksual membuat kita sadar bahwa banyak korban yang dirugikan hanya karena nama “pertemanan” dan ajakan untuk jadi “solid.”
Suara korban diambil, trauma membendung, dan keadilan semakin tak terlihat. Melalui interview dengan pakar, kami menelusuri lebih lanjut mengenai pengaruh tongkrongan terhadap pelaku dan kasus-kasusnya.
Bagi kamu yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan, kamu bisa lapor melalui bit.ly/AduanKomnasPerempuan.
Trigger Warning: Konten membahas seputar kekerasan seksual yang bisa memicu trauma.
Sabina Satriyani Puspita
Deputy Director of Monash Herb Feith Indonesian Engagement Centre
Public Policy and Management Course Coordinator – Monash University
Bagaimana Anda mendefinisikan kekerasan seksual?
Tindakan yang memuat paksaan, menyerang tubuh, identitas gender, seksualitas seseorang sehingga berdampak dari sisi psikologis maupun fisik maupun ekonomi. Tapi yang perlu di-highlight adalah adanya muatan unsur paksaan, menyerang tubuh; melecehkan.
The indonesian term sempat diganti dari pelecehan menjadi kekerasan. Kekerasan lebih ke umbrella term yang termasuk adanya pelecehan. Tapi, kekerasan lebih menggaris bawahi the magnitude of the problem.
Konteks paksaan yang dimaksud dalam hal ini adalah: di luar kehendak penyintas, adanya coercion secara verbal maupun fisik, dalam bentuk digital ataupun tatap muka. Dari segi gestur pun juga bisa, i.e the male gaze. Contoh yang paling dekat aja misalnya ada komen bapak-bapak di komplek yang melihat ada anjing besar. Anjingnya dikomen “Wah, berisi ya anjingnya, mba nya juga,” sambil melihat saya dari atas ke bawah.
Meskipun saya aware, when it happened to me, I was also confused on what to do. Kejadian seperti ini lebih rentan terjadi terhadap perempuan atau minoritas queer.
Dalam mendefinisikan, konteks juga penting to take into account. Salah satu yang cukup krusial itu konteks relasi kuasa. Kalau dalam budaya Indonesia yang patriarkis, sudah pasti laki-laki dianggap ‘di atas’ perempuan. Undang-undang tentang pernikahan pun, sudah menetapkan perempuan menjadi Ibu Rumah Tangga dan laki-laki yang menjadi kepala keluarga.
Nah, di Indonesia juga ada embel-embel jabatan dan umur. Dalam konteks umur, kalau korban di bawah 19 tahun di Indonesia (masih dikategorikan sebagai anak) mengalami KS dari pelaku yang lebih tua dan mereka bilang itu basisnya keputusan bersama (consensual) itu seharusnya, secara hukum, tidak valid.
Karena masih dikategorikan anak, korban dianggap belum bisa membuat keputusan yang ‘sadar sepenuhnya tanpa unsur paksaan’ (persis karena ada relasi kuasa tersebut (i.e., antara tua-muda, status sosial, kelas ekonomi, suku/agama mayoritas-minoritas, dsb.)
Konteks yang harus dilihat juga dari sisi influence: apakah adanya keterlibatan alkohol, obat-obatan, korban dalam keadaan tidur, etc. Jika KS terjadi saat korban sedang dalam pengaruh alkohol (keadaan mabuk) atau obat-obatan, atau sedang sakit atau tertidur ≠ consent (dalam kondisi demikian korban tidak dapat dianggap memberikan persetujuan dengan sadar penuh tanpa paksaan).
Consent has to be given consciously. Belum lagi dalam konteks jika korbannya memiliki disabilitas.
Dalam konteks Indonesia, jauh lebih kompleks karena it’s layered with religion and patriarchy. Dalam ranah hukum pun, women are seen as a liability. E.g. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH).
Mengapa di suatu lingkungan bisa terjadi kekerasan seksual, dan kenapa seseorang bisa menjadi pelaku KS? Is this systemic?
Definitely systemic. Kita kan ada yang gedein, biasanya ada yang ngerawat. Nah, tapi kan nggak semua orang dirawat ya, jadi mereka biasanya melihat lingkungan sekitar mereka. Itulah peran public policy sebenarnya—mengintervensi atau meminimalisir gap yang terjadi di ruang-ruang sosial kita. Tapi kebijakan publik ini mengenai KS secara spesifik itu baru ada tahun 2021.
KUHAP belum cukup. Karena dengan maraknya KS, these perpetrators are doing it in a more sophisticated approach, 1998 aja yang masih ada living witness disangkal sama the Ministry of Culture.
The precedence of sexual violence di Indonesia itu masih 1998, yang sampai sekarang masih belum beres.
Unfortunately, we live in a world that is made for men to advance. There is realistically a 0.0000001% success rate to effectively combat sexual violence di Indonesia.
In a world made for men, pasti ada enabler-nya juga. But enablers can also stem from being the victim of the system itself. These stakeholders and people in power will always want to get profit and benefit themselves—and people in power mostly don’t view solving cases of sexual violence as ‘beneficial.’
Salah satu faktor yang harus dilihat juga itu politics of representation, karena tidak sedikit para pelaku ini juga dibela sama their girlfriends or wives, jadinya women are not only pitted against men, in many cases women are pitted against women themselves also.
Sebenarnya we cannot expect a perfect world, but public policy in Indonesia is not doing enough to curb those naturally imperfect systems. We’re talking about how public policy should be an effective means of conflict mitigation. Usually when someone is not getting their piece of cake, selalu ada law or policy yang di-push back. What we can do from a public policy perspective is to safeguard and set boundaries to the diameter of the cake—unfortunately, nothing has been done to set the diameter of said cake.
More often than not, in cases where perpetrators are powerful men or public figures, yang kasus KS/sexual desires itu dibilang ‘private issue’, tapi at the same time when it comes to laws and policies yang ada sangkut paut dengan ownership: keturunan, property, etc., it suddenly becomes a public matter. Mereka hanya menganggap penting hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan materi. Mereka mikirnya: “Orang masih mau sama gue karena gue banyak duit, harta banyak.”
Menurut saya korban KS itu sudah seperti walking dead, dead inside. They go trudge through life with bitterness, and pasti ada trauma yang sulit dipulihkan. Pasti bergulat dengan rasa jijik, marah, sedih, malu, especially rape victims and victims who do not have the access and privilege to ask for and receive help. I also think it can be as bad for some men, karena they’re often asked to toughen up and show off their ‘masculinity’ because of the patriarchal culture. So sebenarnya, patriarchy harms both men and women—it’s a systemic cycle.
Yang ngerinya kalau ‘walking dead’ itu laki-laki, tendency mereka untuk menjadi pelaku lebih besar, karena mungkin adanya rasa “I suffered so you have to suffer too,” dan banyak perempuan juga bisa kayak gitu. E.g. kalau dalam pernikahan terus suaminya selingkuh, yang dilabrak perempuannya, bukan suaminya. Women are constantly being pitted against each other on top of being pitted against men.
Kalau dalam kasus marital rape, yang baru di-coin terminologinya in 2024, itu logikanya: Kalau belum bisa mengatur tindakan KS secara umum, let’s try to save those yang terikat dalam perkawinan. Tapi, ketika saya mengajukan ide peraturan menteri anti-kekerasan kemarin, saya di-stop, karena apparently they didn’t believe in marital rape karena adanya that strong belief bahwa kasarannya, perempuan harus siap dicangkul karena istri kan ladang bagi suami.
Modernity does not come through in Indonesia—it stops at logic. Banyak orang masih berpikir: daripada berzina, mending menikah. Many people think marriage will solve all their sexual desires and needs.
Lebih parah lagi kalau mereka pikirnya menikah untuk memperbanyak keturunan, di mana mereka either tambah pasangan atau bercerai. Discourse yang masih ada juga: daripada kumpul kebo, mending nikah sekalian, as if the solution to all these problems is marriage.
Sempat ada kasus juga korban pulang ke rumah keluarganya karena dia mengalami KS dan KDRT di pernikahannya. Pas dia lapor ke keluarganya, the parents sent her back karena mereka mencegah stigma dan status perceraian. When she got back home to her abusive husband, she ended up dead.
Generally, this is how the law makers think, di mana mayoritasnya laki-laki. They won’t care about issues that have no direct mutual gains. Beda sama misalnya laws around pertambangan.
How do we eliminate these barriers of bureaucracy and their tendency to oppress the victims within education institutions? Is this cause/effect, or is there another factor in this pattern of tutup–menutupi? Is this cause-and-effect?
Mungkin dari individual level, mereka kan udah cape duluan mikirin structural problems (gaji, mau makan apa besok, etc), they’re over stretched with daily life already. Mereka mikirnya, ‘Masalah gue aja belom beres, ngapain ngurusin yang lain?’ People are already tired of the system yang ‘ribet,’ so they tend to deal with it and move on.
Kalau misalnya terjadi dalam institusi terus menutup-nutupi, biasanya karena ada afiliasi or asosiasi mereka dengan a fellow colleague. Masih ada pikiran terbesit: I would never whistleblow a colleague.
Secara sistem, birokrasi itu intentional. There are too many layers of yang dibikin terlalu complicated. Dari perspektif public policy, kita cari tahu caranya bikin accessible but still accountable. Finding the sweet spot between accessibility and accountability.
E.g. research mengenai enforcing KS laws in higher education institutions kita mencoba membuat balance antara strengthening the rigidity of definitions on KS and the taskforce to curb it in the policies, tapi secara execution tetap ada some degrees of freedom buat masing-masing kampus, karena ada unwritten rule for academic freedom and campus autonomy juga.
From your research you stated that ‘powerless’ parties (in this case, civil societies/organizations) can benefit from a stealth politics strategy. In a scenario that the insider of stealth politics strategy becomes a whistleblower, how do civil societies move forward? How can we ensure that the stakeholder has a mutual interest?
First of all, an important thing to remember is: governments fear an organized civil society. The chances of a governmental collapse is higher when the civil society is more organized and united than the government and politicians. Civil societies are never organized, partly due to the lack of discipline and sustenance of collective action.
In public policy terms, we call this scenario of an insider calling for reform as a window opening. But the lack of discipline these days has not prepared civil society organizations to be ready for such window openings.
Sebenarnya, politik senyap atau stealth politics by civil society organizations (not to be confused with billionaire tactics that pull the strings behind the scenes) should not happen in an ideal democracy.
In the case of powerless parties, in this case the civil society, dalam konteks demokrasi yang ideal seharusnya mereka tidak perlu harus bergerak dalam senyap untuk menanggapi political window openings dan memengaruhi perubahan kebijakan.
Konteks pemerintahan dan masyarakat yang demokratis harusnya lebih bisa memampukan civil society organizations daripada billionaires untuk memengaruhi pembuatan keputusan publik secara akuntabel dan aman. To combat undemocratic practicies, harus dengan upaya collective, tapi civil society organizations selalu divided because of the lack of resources and discipline, especially these days, banyak yang donor pro-demokrasi narik uangnya.
Jika teman atau rekan kerja bapak/ibu terindikasi (belum jelas) menjadi pelaku kekerasan seksual, bagaimana sikap bapak/ibu menangani kasus tersebut sebagai pakar yang kebetulan menjadi teman atau rekan pelaku?
I would talk to them. Tapi my first and thesis statement to them would be: What they did is wrong. Tapi juga saya pasti mau juga dengerin dulu pembelaan diri teman saya yang pelaku itu. Biasanya can go one of the two ways:
Possibility 1: Allegation → very tricky, highly contextual. Kalau korban dan pelaku have identities yang minoritas, pasti treatment-nya harus beda dari kasus yang pelakunya laki.
Karena, bisa jadi mereka not aware bahwa mereka bisa jadi pelaku (for women and minorities).
Rule of thumb: under the world that is made for men, women and minorities most probably are disadvantaged from the privileges of accessing information about or living freely from violence, jadi harus dilihat dari social background-nya atau relasi kuasanya pelaku dan korban.
Possibility 2: Allegation confirmed → I don’t think we can be friends anymore sampai kasus ini tuntas dan dibereskan. Tapi, tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan bisa menjadi pelaku. In cases where the perpetrator is a woman, pelaku biasanya ada power relations: perempuan lebih tua, atau punya jabatan yang lebih tinggi dari korbannya. Jadi harus liat konteksnya. Kalau korbannya laki-laki melapor dan bilang dipaksa, harus tetap didengarkan dan diselidiki.
Dari perspektif anda, apakah sebenarnya lingkaran sang pelaku juga bertanggung jawab untuk mencegah/mengedukasi agar sang pelaku tidak berlaku KS?
Sebenarnya tidak ada yang lebih bertanggung jawab selain pelaku itu sendiri. Namun, memang idealnya kalau memang sebuah lingkaran pertemanan itu berarti, teman-teman pelaku yang baik akan ambil andil dalam mencegah KS atau mengedukasi pelaku.
Tapi realitanya memang tidak semudah itu sebenarnya, especially kalau eksklusivitas circle-nya kuat. Karena adanya sense of tribalism.
Padahal, idealnya, menolong teman dalam suka dan duka itu harusnya bukan berarti meringankan beban seseorang itu saja, yang solve all their problems for them. Pertemanan yang berarti itu harusnya holding each other accountable and helping each other get back on track to at least do no harm to the self, society, environment and even animals. It’s like the logic of self care.
Logika self care yang kebanyakan dari kita sekarang memahami itu yang mungkin terkesan selfish dan membebankan orang lain. Padahal, self care itu seharusnya dilakukan supaya orang itu bisa terhubung kembali dengan lingkungan sekitarnya, bukan serta merta untuk relaksasi diri sendiri atau ambil jarak dari ketidakmampuan mengatasi masalah nyata.
Helping a friend in need seharusnya bukan dengan tindakan yang mendukung dekriminalisasi pelaku KS, melainkan melalui tindakan yang berpihak pada korban KS-nya dengan ikut memberikan efek jera pada pelaku untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Gisella Tani Pratiwi, M.Psi
Psikolog (Psikolog klinis) berpraktik di Jakarta
Bagaimana Anda mendefinisikan kekerasan seksual (KS), dan bagaimana membedakannya dengan perilaku yang bersifat gray area atau salah paham?
Kekerasan seksual dalam konteks relasi individu dewasa adalah segala tindakan seksual yang dilakukan tanpa consent dari orang yang dituju. ‘Perilaku yang bersifat salah paham,’ maksudnya bagaimana ya? Karena deskripsi KS itu jelas.
Mengapa kekerasan seksual bisa terjadi di suatu lingkungan pertemanan atau circle teman, dan apa yang biasanya membuat seseorang menjadi pelaku KS?
KS bisa terjadi pada konteks apapun terutama terdapat kesenjangan relasi kuasa dalam aspek gender, ekonomi, status sosial, jabatan, dan relasi psikologis lainnya, termasuk dalam lingkungan pertemanan yang secara eksplisit tampak setara.
Alasan seseorang menjadi pelaku KS dapat beragam kompleksitasnya. Pada umumnya karena ada variasi dari aspek-aspek seperti motif menyatakan kuasa/dominasinya dan menggunakan aspek seksual untuk mendapatkannya, trauma masa kecil, kesulitan mengelola kondisi psikologis pribadi karena gangguan dalam perkembangan skill bersosialisasi dan mengelola emosi, dan aspek lainnya.
Menurut psikologi, faktor-faktor apa yang paling kuat menyebabkan pola “tutup-menutupi” atau enabling di lingkaran pertemanan? Apakah ini hubungan sebab–akibat yang jelas?
Pola mentoleransi, menutupi, atau bahkan berkolaborasi tindakan KS dapat terjadi karena beragam kemungkinan dari beberapa aspek sebagai berikut:
– Budaya patriarki, yang mengondisikan gender tertentu lebih dominan dan gender lainnya dilemahkan sehingga perilaku dari gender dominan yaitu laki-laki cenderung dimaklumi bahkan diperkuat;
– Manipulasi dari pihak pelaku kepada lingkungan sekitar, termasuk pola grooming atau pengkondisian agar lingkungan sekitar korban atau calon korban memungkinkan pelaku melakukan perilakunya. Pelaku membangun citra yang dipersepsikan baik dan terkesan tak tercela sehingga menjalin relasi percaya dengan calon korban dan orang-orang sekitar, sehingga memudahkan melakukan perilaku KS;
– Diancam pelaku sehingga berada dalam situasi bahaya jika melapor atau membantu korban;
– Sistem pelaporan kasus yang tidak mumpuni dan kurangnya pengetahuan/kesadaran mengenai kasus KS sehingga tidak tahu bagaimana harus bertindak;
– Dorongan alami melindungi diri sendiri, karena menyadari konsekuensi yang tidak mudah dan mungkin berbahaya bagi dirinya sebagai bystanders atau orang-orang yang mengetahui KS di lingkungannya.
– Terdapat distorsi kognitif dan penyangkalan akan kenyataan perilaku KS pelaku karena berbeda dengan persepsi dan relasi personal yang baik, yang selama ini didapatkan dengan pelaku.
Apa saja tanda-tanda utama bahwa sebuah circle teman sedang melakukan enabling terhadap pelaku kekerasan seksual?
– Mengabaikan cerita atau fakta kejadian yang tidak sesuai dengan citra pelaku yang dibangun sejauh ini;
– Berpikir pelaku tidak mungkin melakukan kesalahan;
– Memiliki relasi manfaat atau dinamika psikologis yang bersifat mengikat dan cenderung mengancam keselamatan diri.
Apa dampak psikologis enabling ini terhadap korban, terhadap para enabler sendiri, dan terhadap dinamika kelompok secara keseluruhan dalam jangka pendek maupun panjang?
– Terhadap korban: semakin menyulitkan korban mendapat pertolongan, semakin sulit bersuara, menciptakan rasa tidak aman yang semakin mendalam sehingga cenderung merasa putus asa, merasa dipersalahkan, dsb;
– Terhadap enablers: bervariasi antara merasa bersalah, biasa saja (menormalisasi) sampai merasa mendukung, semakin terikat dengan pelaku;
– Terhadap dinamika kelompok: semakin memperkuat pola kekerasan/perilaku toxic yang dinormalisasi.
Apa perbedaan antara loyalitas pertemanan yang sehat dengan perilaku enabling terhadap pelaku kekerasan seksual? Kapan “menutup mata” sudah berubah menjadi ikut bertanggung jawab?
Loyalitas berdasarkan nuatan tulus, kepedulian, dan empati terhadap kondisi teman yang dalam kondisi membutuhkan dukungan moril dalam konteks permasalahan yang tidak berkaitan dengan aksi kekerasan terhadap orang lain. Hal ini dipengaruhi bagaimana kondisi hati nurani seseorang, yaitu persepsi moral atau standar benar-salah yang ia miliki.
Jika teman atau rekan kerja Kakak terindikasi (belum jelas) menjadi pelaku kekerasan seksual, bagaimana sikap Kak Gisella menangani kasus tersebut sebagai pakar yang kebetulan menjadi teman atau rekan pelaku?
Kebetulan hal ini pernah terjadi pada saya, di mana saya memiliki rekan kolega yang ternyata merupakan pelaku, dan kebetulan pola perilaku yang sudah saya kenal sebelumnya, sehingga cukup make sense dengan kasus yang terjadi.
Sikap saya waktu itu, saya mengambil sikap berpihak pada korban (meski saya tidak mengenal korban) dengan cara mengklarifikasi kepada pelaku, mengambil sikap tegas dan jarak dalam pekerjaan serta menyarankan kepada program-program kerja di mana ia terlibat, terutama yang bersifat berhubungan dengan topik kesetaraan gender agar keterlibatannya ditunda—setidaknya selama kasus diproses oleh lembaga tempat ia bekerja.
Dari perspektif Kak Gisella, apakah sebenarnya lingkaran sang pelaku juga bertanggung jawab untuk mencegah/mengedukasi agar sang pelaku tidak berlaku kekerasan seksual?
Tanggung jawab perilaku KS adalah pada pelaku itu sendiri. Orang-orang di sekitar pelaku, jika memang memiliki akses dan pengetahuan, dapat memberikan edukasi dan bahkan tindakan2 menolak/mencegah perilaku KS. Usaha ini mungkin saja mempengaruhi perilakunya namun keputusan tindakan pada akhirnya ada pada si pelaku itu sendiri.
Dr. Ida Ruwaida, M.Si.
Staf Pengajar di Departemen Sosiologi FISIP UI
Bagaimana mbak mendefinisikan kekerasan seksual? Dan bagaimana mungkin membedakannya dengan perilaku yang mungkin bersifat grey area?
Ya, saya kira kan kekerasan seksual ini bukan, istilahnya itu walaupun dulu belum terlalu banyak gitu ya, terpapar dengan informasi kekerasan seksual. Itu lebih karena, satu, dianggap isu privat. Dua, dianggap sebagai aib dan tabu gitu. Nah, sebab itu saya harus sampaikan dulu, undang-undang misalnya KDRT ya, terutama ya, undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, itu butuh berapa tahun ya? Setidaknya mungkin tujuh tahun ya, untuk bisa dilegalisasi begitu.
Karena tadi anggapan bahwa kekerasan terutama kaitannya dengan rumah tangga, yang dianggap kemudian privat. Nah, apalagi bicara tentang undang-undang, apa namanya, tindak TPKS. Nah, itu sebetulnya tindak pencegahan kekerasan seksual atau tindak perlindungan seksual kalau saya jadi lupa ya. Nah, itu butuh juga waktu yang tidak sedikit. Dan bahkan ada pro-kontra di masyarakat ketika proses rancangan undang-undangnya.
Nah, yang menjadi sangat menarik secara sosiologis kan, kenapa ada sikap pro dan kontra ini, gitu, di masyarakat. Padahal kita tahu, yang namanya kekerasan seksual, seharusnya siapapun menganggap itu sebagai bagian dari tindak kekerasan ataupun, udah katanya aja kekerasan ya, bahkan masuk ke ranah yang sebetulnya dianggap kriminal. Dan banyak yang juga menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan, begitu. Nah, ini sebetulnya mengindikasikan bahwa pemahaman, pemaknaan, atau tafsir tentang apa tindak yang dianggap sebagai kekerasan seksual itu memang berbeda-beda di masyarakat. Karena kita paham bahwa sebetulnya kalau ngomongin kekerasan seksual, itu ada yang dikategorikan soft. Ada yang dikategorikan hard. Soft itu artinya, ya area yang sebetulnya mungkin bagi sebagian orang itu nggak masuk kekerasan seksual. Tapi bagi orang lain, misalnya itu satu bentuk pelecehan, ya. Misalnya catcalling, atau catcalling itu kan sebetulnya masuk ke bagian dari kekerasan atau pelecehan mungkin di levelnya seperti itu. Tapi bagi sebagian orang itu sudah merendahkan derajat. Nah, ini kata kuncinya sebetulnya. Merendahkan derajat perempuan, khususnya karena sebagian besar korban dari kekerasan seksual itu adalah perempuan dan anak. Kalau kita ngomong anak itu bisa anak laki-laki mau pun anak perempuan, gitu. Nah, tapi kita juga sebetulnya paham kekerasan seksual itu ada yang dikategorikan berat. Saya tadi menyebutnya hard, gitu. Karena dalam undang-undang, itu sebetulnya kita juga bisa melihat. Termasuk peraturan rektor di UI itu sebetulnya kita bisa pilih antara yang ringan, sedang, dan menengah. Yang implikasinya pun sebetulnya konsekuensi atau sanksinya juga sangat tergantung bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan, gitu. Nah, tapi seharusnya pada level yang tadi dikategorikan berat, tidak lagi ada dalam tanda kutip perbedaan, pemaknaan atas apa yang dianggap sebagai kekerasan seksual.
Salah satu yang juga masuk di area grey, tadi ya. Adalah kekerasan seksual tapi secara verbal. Itu banyak terjadi ya. Catcalling hanya salah satunya. Jadi misalnya kalau di lingkungan kerja, kadang-kadang komunikasi antar pegawai laki-laki dan perempuan. Pegawai laki-laki itu menyampaikan juk-juk yang sebetulnya mengarah kepada, apa namanya, pelecehan seksual, atau melihat perempuan, temannya, koleganya sebagai objek seksual. Nah, itu sudah masuk ke bagian dari kekerasan seksual atau seksual harassment, sebetulnya. Nah, oleh sebab itu di situasi yang seperti ini, maka memang sosialisasi, bukan hanya sekadar sosialisasi bahkan, upaya untuk menyebarluaskan pemahaman, kesadaran tentang apa itu kekerasan seksual menjadi penting untuk dilakukan. Di lembaga atau institusi itu sebetulnya kewajiban pimpinan, untuk melakukan hal tersebut. Karena itu sebetulnya memberikan manfaat atau benefit pada tempat institusi itu sendiri. Sehingga, kalaupun terjadi, sudah tahu ya mereka, gitu, apa yang sebetulnya perlu dilakukan. Karena bicara tentang kekerasan seksual di dalam konteks institusi atau kelembagaan, maka yang menjadi sangat penting itu komitmen dari pimpinan untuk, satu, tadi ya, mencoba menyebarluaskan di dalam upaya pencegahan, gitu. Itu yang menjadi sangat penting, karena siapapun bisa punya potensi untuk menjadi korban, kan, begitu. Nah, aspek yang kedua adalah, kalaupun itu terjadi, mereka tahu apa yang sebetulnya seharusnya dilakukan.
Kami ingin nanya dari perspektif sosiologi nih, Mbak, mengapa sih di suatu lingkungan itu bisa terjadi kekerasan seksual, dan faktor apa yang bisa membuat seseorang menjadi pelaku kekerasan seksual?
Ya, karena kita harus menyadari juga ya, yang namanya manusia, setiap diri di manusia itu sebetulnya punya kebutuhan seksual. Jadi, ada yang menyampaikan misalnya kebutuhan seksual adalah kebutuhan biologis, gitu. Di masyarakat itu sebetulnya ada norma, nilai dan norma, yang mencoba mengendalikan, mengontrol, bahkan menjadi rambu-rambu—apa yang sebetulnya pantas, dan apa yang dianggap tidak pantas, dan tidak layak dilakukan.
Yang jadi persoalan kan sebetulnya, kenapa kekerasan seksual itu bisa terjadi? Satu, kalau dari aspek biologis tadi, ada orang-orang yang tidak mampu mengendalikan hasrat seksualnya. Nah, ini kan tidak, ini di dalam pengertian hasrat seksual itu kan bukan dalam derajat yang bisa berbeda-beda. Nah, yang kedua, itu sebetulnya kaitannya dengan, saya menyebutnya pemaknaan, gitu. Tadi ya, sexual meaning bahasanya, sebetulnya. Kalau tadi kan seksual desires-nya, ya. Nah, penamaan seseorang akan sexual meaning tuh berbeda-beda di satu wilayah, misalnya di satu komunitas, bahasa Jawanya tuh ngeres, atau sexual jokes, itu dianggap sebagai sesuatu hal yang biasa. Nah, dalam situasi yang seperti ini, itu sebetulnya bisa dikaitkan dengan iklim yang tampaknya permisif, gitu, di lingkungan tertentu, gitu, ya.
Faktor yang ketiga, ini sebetulnya, kalau secara sosiologis, kekerasan seksual itu masuk kepada perilaku agresif, ya. Nah, perilaku agresif, terutama dalam konteks tindakan kekerasan seksual, itu bisa distimulasi oleh media. Nah, media-media yang bermuatan pornografis, boleh disebut seperti itu. Karena, stimuli tadi yang secara intens, terus-menerus, gitu, itu bisa melatari keinginan untuk “meniru,” gitu.
Nah, ini kan nggak bisa dilepaskan dengan tadi. Kemampuan untuk mengontrol sejauh mana, gitu, ya. Kalau Freud bilang, dalam teori psikologi analis, itu kan menyampaikan yang namanya manusia itu punya libido. Nah, tapi kan kemudian ada yang disebut sebagai ego, gitu. Ego ini kan tadi, kaitannya dengan karakter individu, gitu, ya, karakter ego, gitu. Keinginannya untuk menyalurkan, atau nggak, misalnya kaitannya dengan itu. Nah, yang norma dan nilai ini, itu sebetulnya dalam bahasa Freud, yang sederhana aja, ya, saya gunakannya, itu sebetulnya apa yang disebut sebagai super ego, gitu. Sejauh mana super ego, norma dan nilai ini, yang tadi, ya, berupaya mengontrol dan mengendalikan hasrat seksual, itu sebetulnya dicoba dilakukan, ya, diciptakan oleh masyarakat, gitu.
Contoh kan orang tidak melakukan hubungan seks, sebaiknya tidak melakukan hubungan seks, ketika, misalnya, belum menikah. Tapi ketika masyarakat, misalnya, seks pranikah mulai menyebar, tapi kan tetap ada… kamu kalau punya pasangan, dengan pasanganmu, tidak melakukan secara kekerasan juga, misalnya gitu. Karena kan, ini istilah yang kemarin diperdebatkan dalam RRU TPKS itu, tindak pidana kekerasan seksual, itu sebetulnya kan, kaitannya dengan konsen.
Kan gitu, bahkan suami istri saja, kalau pasangannya dipaksa, itu kan bisa menjadi satu bentuk kekerasan, bahkan disebutnya perkosaan dalam perkawinan, misalnya seperti itu. Nah, ini yang menurut saya jadi latar juga tadi, apa yang disebut sebagai media, ya. Karena media itu bisa mengundang hasrat, dan bahkan pada kasus-kasus tertentu. Pada banyak kasus kan kita bisa lihat ya, justru orang-orang terdekat sebagai pelaku kekerasan, gitu. Itu tiga hal. Nah, satu lagi yang nomor empat. Nomor empat ini sebetulnya yang saya lakukan, eh, sorry, maksud saya yang saya kaji, termasuk amati adalah pengaruh lingkungan. Nah, itu. Jadi lingkungan yang permisif. Makanya ada yang disebut sebagai budaya kekerasan seksual, yang kemudian orang menganggap, ‘Ah, itu ya fine-fine aja kok,’ gitu. Dan sebagainya, dan sebagainya.
Kenapa sistem malah berpihak pada pelaku, dan bukan korban?
Kekerasan seksual itu kan, nggak bisa dilepaskan dengan, tadi ya, relasi kuasa, nah, pelaku itu, seringkali juga, sebetulnya, sudah, mampu mengidentifikasi, mana calon-calon, korban yang memang, dia bisa dibungkam gitu.
Ini memang bukan hal yang mudah, karena kita harus mencermati karakteristik pelaku dan korban, termasuk situasi atau latar tempat kekerasan itu terjadi. Di tempat kerja, misalnya, sering ada relasi yang tidak setara. Hal yang sama juga terjadi di institusi pendidikan, institusi agama, maupun tempat kerja—pelaku sering berada dalam posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan korban.
Jadi, pelaku sering lebih diuntungkan karena dua hal. Pertama, situasinya berbasis relasi kuasa—pelaku berada dalam posisi lebih powerful, sementara korban lebih powerless. Kedua, konteks masyarakatnya sendiri masih memiliki pemahaman yang berbeda-beda tentang apa itu kekerasan dan derajatnya. Banyak anggapan yang menyalahkan korban, baik dari cara berpakaian, perilaku, maupun hal-hal lain. Ini yang sering kali menguntungkan pelaku, terutama di institusi pendidikan dan tempat kerja.
Oke, berarti dua poin pentingnya itu, relasi kuasa sama konteks masyarakat. Kalau pengaruh lingkungannya gimana ya mbak?
Ya. Dan itu terlihat juga dalam praktiknya. Meskipun sudah ada payung hukum, tetap bukan hal yang mudah untuk memproses kasus kekerasan. PR besarnya adalah membuktikan bahwa ini memang tindak kekerasan.
Sering kali korban harus menunjukkan bukti bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan. Walaupun sekarang delik aduan sudah bisa diproses, dalam praktiknya tetap tidak mudah. Apalagi kalau pelaku punya sumber kekuasaan yang kuat. Dia bisa memanfaatkan banyak hal—misalnya dana, jaringan, atau bersembunyi di balik reputasi. Karena dia tokoh yang dihormati, orang sering tidak percaya bahwa dia bisa melakukan kekerasan. Sumber kekuasaannya banyak, dan itu membuat posisinya sangat kuat.
Jadi, relasi kuasa dan konteks sosial yang cenderung melindungi figur berkuasa inilah yang sering kali membuat pelaku lebih diuntungkan—seperti serigala berbulu domba.
Bagaimana jika relasi kuasa dan ketimpangan itu terjadi di lingkungan pertemanan atau peer group? Sejauh mana teman sebaya yang tahu tetapi memilih diam, ragu untuk intervensi, atau bahkan menutupi karena tidak enak atau ingin melindungi diri sendiri, bisa ikut menguntungkan pelaku dan membuat siklus kekerasan terus berlanjut?
Ya, kasus seperti ini cukup banyak di Indonesia, termasuk kekerasan yang dilakukan secara kolektif. Keberanian pelaku sering muncul karena dilakukan bersama-sama dalam kelompok.
Dalam kajian kami tentang pengaruh pornografi terhadap perilaku seksual remaja, terlihat bahwa permisivitas juga dipengaruhi oleh lingkungan sebaya. Apalagi dalam kasus kekerasan yang dilakukan ramai-ramai, mereka biasanya satu peer group yang solid. Kadang juga terkait konsumsi zat adiktif, yang membuat kontrol diri menurun.
Yang paling penting, dalam konteks peer group yang melakukan kekerasan, ada faktor solidaritas. Karena ada keterikatan dalam kelompok, bentuk solidaritas itu bisa berupa menutupi perbuatan teman. Mereka ingin tetap diakui dan eksis dalam kelompok. Ada juga fenomena groupthink—yang penting kepentingan kelompok, bukan sikap pribadi. Akibatnya, mereka bisa melakukan bersama-sama atau sama-sama menutupi.
Dan ini tidak selalu berkaitan dengan tingkat pendidikan. Tidak ada korelasi positif antara pendidikan tinggi dan rendahnya toleransi terhadap kekerasan seksual. Bahkan di level mahasiswa pun kasus seperti ini tetap terjadi.
Bagaimana cara kita mengambil sikap untuk tidak toleran terhadap kekerasan seksual?
Pengaduan korban itu kan menjadi dasar pemrosesan atau penanganan istilahnya. Nah, penanganan itu, sebetulnya ada dua pilihan, sangat tergantung nanti korban: Apakah dia mau, menyelesaikan secara internal. Tapi kalau si korbannya, gak bersedia, maka dia sebetulnya, bisa, ngajuin ke pengadilan, sebetulnya ke polisi, gitu, nah, dalam situasi seperti ini, kan kita, ya sebagai teman, ya, dalam tanda kutip, teman dari pelaku, ya kan harus menghargai, korban, gitu, jadi kita menjaga jarak juga dari pelaku.
Anindya Restuviani
Program Director Jakarta Feminist
Bagaimana Kak Vivi dan Jakarta Feminist mendefinisikan arti kekerasan seksual?
Definisi “kekerasan” bisa kita lihat sebagai payung besar, Jakarta Feminist melihat kekerasan bukan cuma tindakan yang terlihat, tapi juga perilaku/attitude yang menyerang atau menyebabkan penderitaan. Bahkan tidak melakukan sesuatu (misal penelantaran) tetap bisa termasuk kekerasan jika menimbulkan sakit/penderitaan.
Ada kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual:
– Kekerasan berbasis gender (KBG) terjadi karena seseorang yang diserang akibat ekspektasi gender atau norma sosial (contoh: kekerasan pada transpuan bukan selalu seksual, tapi berbasis gender).
– Kekerasan seksual (KS) unsur utamanya adalah seksual dan kunci utamanya mencakup hal-hal yang berkaitan dengan seks, berbasis gender, dan ada dinamika relasi kuasa.
– Relasi kuasa itu luas, bukan hanya soal status ekonomi atau jabatan, tapi juga kuasa struktural. Contohnya catcalling: pelaku bisa “merasa berkuasa” karena ruang publik sering dianggap milik laki-laki dalam sistem patriarki. Kekerasan seksual juga bisa dipakai untuk menciptakan kuasa (membuat korban takut dan posisi pelaku “di atas”).
Mengapa KS terjadi dan berulang, menurut kakak?
Akar besarnya adalah awareness yang tidak ada dan lingkungan patriarkis yang menormalisasi objektifikasi dan bias. Bias kecil yang dibiarkan bisa eskalasi dari jokes seksis → diskriminasi → kekerasan fisik/seksual, hingga feminisida. Apapun levelnya, korban tetap disalahkan, dari level paling “ringan” sampai kasus ekstrem.
Korban harus “sempurna” agar dipercaya: Publik sering mencari celah untuk menyalahkan korban. Contoh kasus Baiq Nuril: ia dianggap “korban sempurna” (ibu, berkerudung), tapi banyak korban lain tetap dibongkar lifestyle-nya, pakaiannya, bahkan dipertanyakan kenapa memakai bantuan LBH.
Kenapa kita ada kecenderungan (secara tidak sadar) mendukung pelaku?
Mengapa publik membela pelaku: Ada kecenderungan percaya pada yang punya kuasa, uang, atau status, serta kultur mengkultuskan figur (termasuk tokoh agama). Orang sering takut karier pelaku “hancur”, padahal banyak pelaku tetap diberi ruang kembali.
Tanggung jawab lingkungan: Lingkungan sekitar pelaku punya tanggung jawab moral untuk tidak jadi enabler, berani mengoreksi perilaku sejak indikasi awal (seksisme, lelucon merendahkan), dan ketika sudah ada korban, itu bukan urusan pribadi lagi karena menyangkut keamanan komunitas.
Terus, apakah lingkungan bertanggung jawab?
Kita sama-sama tau kalo KS terbentuk juga karena lingkungan ya.
Oke kak, kalau kita ada dalam situasi di mana kita berhadapan dengan teman yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual, what should we do to support the victims?
Apa yang dilakukan jika pelaku adalah teman: Prioritaskan korban. Hubungi korban, tanyakan kebutuhannya, dukung proses akuntabilitas pelaku. Jika pelaku defensif dan menolak bertanggung jawab, putus dukungan/pertemanan.
Peran Jakarta Feminist:
1) Menyediakan carilayanan.com (±123 lembaga layanan di seluruh Indonesia: LBH, rumah aman, konseling, dsb.).
2) Mengedukasi bahwa “speak up” tidak harus publik; cukup cerita pada orang terpercaya pun valid.
3) Jika korban ingin bersuara, memberi masukan keamanan agar tidak kena serangan balik (termasuk risiko UU ITE).
4) Menyediakan toolkit SOP anti-kekerasan seksual dan pelatihan intervensi “metode bantu” (tegur pelaku, alihkan, ajak bantuan, tanya kebutuhan korban, dokumentasi).
Apa yang bikin kakak dan Jakarta Feminist menjaga optimistik dibanyaknya pesimisme tentang gimana publik merespons kasus kekerasan seksual?
Jakarta Feminist menjaga semangat advokasi karena nilai-nilai yang kami percaya juga, Jakarta Feminist berakar pada feminisme interseksional (terinspirasi dari bell hooks & Audre Lorde).
“Api” dijaga lewat cinta pada komunitas, karena teman-teman yang bekerja di Jakarta Feminist adalah part of the community, jadi empati tumbuh dari keyakinan bahwa ini menyangkut hidup dan mati kelompok rentan; “personal is political.”



