Laporan Polisi Dilayangkan oleh Pejabat Negara kepada Pembela HAM, Ancaman Nyata Atas Hak Kebebasan Berpendapat

Human Interest
05.10.21

Laporan Polisi Dilayangkan oleh Pejabat Negara kepada Pembela HAM, Ancaman Nyata Atas Hak Kebebasan Berpendapat

Laporan Polisi yang dilayangkan oleh pejabat negara kepada pembela-pembela HAM dinilai merupakan ancaman atas hak kebebasan berekspresi.

by Whiteboard Journal

 

Teks: Nada Salsabila
Foto: Change.org

Direktur Eksekutif Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti merupakan pembela HAM yang konsisten memperjuangkan kemanusiaan di Indonesia. Namun pada Rabu, 22 September 2021 lalu, keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menggunakan Undang-Undang ITE atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

Laporan itu didasari oleh video yang diunggah pada channel YouTube Haris dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”  pada 20 Agustus 2021 lalu. Dalam video tersebut Haris dan Fatia berdiskusi tentang dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan aktivitas militer di Papua. Luhut menilai video tersebut membentuk opini tidak benar, pembunuhan karakter, sampai berita bohong. Tidak hanya itu, laporan polisi tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi yang dilayangkan Luhut kepada Haris dan Fatia pertama kali pada 30 Agustus 2021. Secara bersamaan, Kepala Staf Presidenan, Moeldoko, juga sempat melayangkan somasi pada 2 Agustus 2021 kepada Egi Primayogha dan Miftah yang bekerja untuk ICW.

Laporan Polisi yang dilayangkan oleh pejabat negara kepada pembela-pembela HAM ini dinilai  merupakan ancaman atas hak kebebasan berekspresi. Atas hal tersebut Cholil Mahmud, vokalis dan gitaris Efek Rumah Kaca, memulai petisi yang ditujukan untuk Polda Metro Jaya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam petisinya, Cholil meminta masyarakat untuk mendesak:

1. Luhut mencabut laporan polisi terhadap Haris dan Fatia;
2. Polda Metro Jaya untuk tidak menghiraukan laporan Luhut; dan
3. Moeldoko menghentikan proses somasi terhdap Egi dan Miftah.
4. Presiden Joko Widodo memberikan jaminan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Petisi ini sudah dimulai sejak minggu lalu oleh Cholil Mahmud melalui Change.org. Sejauh ini, sudah ada 1.800 lebih orang yang menandatangani petisi tersebut. Dukung hak kebebasan berpendapat dengan mengisi petisi pada link berikut www.change.org/p/stop-kriminalisasi-tuntut-hak-kebebasan-bereskpresi-dan-berpendapat.whiteboardjournal, logo