Pajak Terbaru saat Meninggalkan Jepang, Penting Kah?
Berlaku untuk semua turis yang mengunjungi Jepang.
Teks: Mayra Tahir
Foto: Business Insider
Mulai tahun ini, meninggalkan Jepang akan menjadi sedikit lebih mahal dari biasanya. Semua orang yang keluar dari negara ini; baik turis internasional atau turis Jepang, diwajibkan untuk bayar Internasional Tourist Tax sebanyak 1.000 Yen atau sekitar Rp. 129.000.
Pajak yang lebih dikenal dengan nama “Sayonara Tax” berlaku untuk turis yang pergi mengendarai pesawat atau kapal. Pemasukan dari pajak tersebut akan digunakan untuk memperbaiki turisme seperti mempercepat imigrasi dan mengelola wisata turis di daerah regional. Untuk menyambut banyaknya turis yang akan datang akibat Olimpiade 2020 di Tokyo, Jepang mempersiapkan negaranya agar pengalaman turis akan menjadi lebih nyaman dan menyenangkan.
Ada beberapa pengecualian yang membebaskan orang-orang tertentu dari pajak tersebut. Anak-anak dibawah umur 2 tahun dan pengunjung yang tidak menghabiskan waktu lebih dari 24 jam diperbolehkan untuk tidak membayar Sayonara Tax. Diplomat serta pengunjung yang dideportasi juga tidak diharuskan untuk bayar.
Walau akan ada pengeluaran tambahan kala berlibur ke negara ini, sepertinya melihat budaya unik dan makanan nikmat yang ditawarkan Jepang, Sayonara Tax tidak akan menjadi hambatan untuk turis yang ingin berlibur ke sana.