Kini Sepeda Non Lipat sudah Diperbolehkan untuk Menaiki Gerbong MRT
Hanya ada tiga stasiun yang diperbolehkan menjadi tempat naiknya sepeda non lipat; Stasiun Lebak Bulus Grab, Stasiun Bundaran HI, dan Stasiun Blok M BCA.
Teks: Daniet Dhaulagiri
Foto: Adventure Cycling Association
Sepeda adalah salah satu alat transportasi yang peminatnya cukup tinggi semenjak terjadinya pandemi, beberapa saat setelah Pemerintah Indonesia menerapkan lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat di kota besar seperti Jakarta atau Bandung tumpah ruah memenuhi bibir jalan mengayuh sepedanya masing-masing. Ada yang menggunakan sepeda karena memang suka, ada juga yang hanya termakan tren belaka.
Selain untuk melatih fisik dan mengurangi polusi, mereka yang memang menggemari sepeda juga menjadikannya sebagai alat transportasi sehari-hari, tentunya akan berusaha menuntut kenyamanan ketika menggunakan sepedanya di fasilitas publik, salah satu contohnya yakni pembuatan jalur khusus pesepeda dan bagaimana pengguna jalan lain seperti sepeda motor atau mobil tak boleh masuk menggunakan jalur tersebut. Intinya sebisa mungkin mereka mengedepankan keamanan dan kenyamanan saat menaiki sepedanya.
Kegiatan menggunakan sepeda ke tempat kerja bukanlah hal baru, hingga terbentuk komunitas bernama “Bike To Work” di banyak kota dan negara. Namun akan menjadi pertimbangan khusus bagi mereka yang gemar menaiki sepeda tapi memiliki tempat kerja dengan jarak yang luar biasa jauh dari rumahnya. Mengayuh sepeda akhirnya akan memakan banyak waktu dan tenaga belaka. Semenjak adanya Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta yang memperbolehkan penumpangnya membawa sepeda lipat akhirnya menjadi salah satu solusi, namun masih banyak yang berharap peraturan tersebut juga diterapkan pada sepeda non lipat.
Hal tersebut akhirnya menarik perhatian para pegiat sepeda, terutama Bike2Work Indonesia, untuk mengajukan permohonan agar sepeda non lipat diperbolehkan menaiki MRT, mereka yang diwakili oleh ketuanya Poetoet Soedarjanto sudah memperjuangkan hal tersebut tiga tahun lamanya semenjak 6 Agustus 2018 silam. Hingga akhirnya peraturan tersebut direalisasikan.
View this post on Instagram
William Sabandar selaku Direktur Utama PT MRT Jakarta menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut akan diluncurkan pada 24 Maret 2021 mendatang, serta hanya berlaku di tiga stasiun saja; Stasiun Lebak Bulus Grab, Stasiun Bundaran HI, dan Stasiun Blok M BCA. Pemilihan tiga titik itu dikarenakan letaknya yang cukup strategis.
Dalam sebuah konferensi virtual yang digelar pada 17 Maret kemarin, William Sabandar mengatakan, “Kami juga sedang menyiapkan, kalau selama ini yang bisa masuk ke kereta MRT Jakarta adalah sepeda lipat, kami secara terbatas menyiapkan fasilitas untuk sepeda non-lipat untuk bisa juga naik MRT.”
Pihak MRT nampaknya sudah memasangkan ramp untuk jalur naik dan turun sepeda pada tangga stasiunnya. Tapi tidak semua sepeda non lipat diperbolehkan menaiki MRT, ada beberapa kriteria khusus yang ditentukan pihak MRT; seperti dimensi sepeda tidak melebihi 200 cm X 55 cm X 120 cm, dengan lebar ban maksimal 15 cm, singkatnya sepeda non lipat reguler, sepeda tandem dilarang untuk menaiki MRT.
Seperti yang dituliskan oleh Bike2Work pada unggahan akun Instagram-nya, bahwa dengan diluncurkan peraturan tersebut sepeda kini sudah mulai diakui sebagai moda transportasi terintegrasi.