Selangkah Lebih Dekat Menolak Animal Cruelty, Inggris Mengakui Binatang Laut Sebagai Hewan Berakal
Para ilmuwan mengakui bahwa binatang cephalopod dan decapod memiliki kemampuan untuk merasakan sensasi sakit, rasa lapar, bahagia, dan nyaman.
Teks: Titania Celestine
Photo: Mael Balland via Unsplash
Inggris telah mengajukan sebuah proposal agar The Animal Welfare Bill memuat klasifikasi binatang cephalopod (gurita dan cumi-cumi) dan decapod (kepiting, lobster, dan udang) sebagai hewan berakal. Sebagai bagian dari proposal hukum pemerintahan Inggris, penyertaan kategori binatang-binatang tersebut bertujuan agar manusia lebih mempertimbangkan kesejahteraan dan perasaan binatang sebelum menciptakan undang-undang atau legislasi baru mengenai makhluk laut.
Sebelumnya, The Animal Welfare Bill hanya mengakui binatang mamalia bertulang belakang (vertebrae) sebagai makhluk berakal. Namun, setelah meninjau kembali sebanyak 300 penelitian mengenai binatang berkelas cephalopod dan decapod, telah ditarik kesimpulan bahwa kelompok hewan tersebut memiliki kapasitas respons terhadap situasi menekan.
Para ilmuwan yang telah meninjau kembali studi kasus tersebut telah mengakui bahwa binatang cephalopod dan decapod memiliki sentience. Yakni, kapasitas dan kemampuan untuk merasakan sensasi sakit, rasa lapar, bahagia, dan nyaman – ditekankan terhadap kemampuan merasakan sakit atau kepedihan. Penelitian-penelitian yang dijalankan pada kelompok makhluk laut ini menyelidiki kepemilikan pain receptors pada gurita dan lobster, dan selebihnya, hasil eksperimen behavioral menunjukkan bahwa binatang-binatang ini akan mencoba sebaiknya untuk menghindari situasi yang membahayakan bagi dirinya.
Diliput oleh documentary Netflix ‘My Octopus Teacher’ yang dirilis pada tahun 2020, para penonton diperkenalkan kepada kemampuan tubuh dan akal gurita yang unik. Memiliki kemiripan dengan fungsi otak manusia, gurita ditemukan memiliki kapasitas otak untuk mempelajari hal baru, problem solving, dan bermimpi ketika tidur.
Dengan hasil riset yang memadai, update muatan The Animal Welfare Bill akan menghalangi beberapa perlakuan terhadap cephalopod dan decapod yang dianggap tidak manusiawi, seperti merebus binatang tersebut hidup-hidup, atau melakukan proses transportasi dengan air es, dan tidak memberi cukup ruang bagi binatang tersebut untuk bernafas. Bagaimanapun juga, tidak ditemukannya spesifikasi akan pelarangan basis handling yang kurang memadai, penangkapan hewan-hewan berakal, dan penyembelihan/pembantaian binatang tersebut.
Namun, The Animal Welfare Bill merupakan salah satu bentuk legislasi untuk memaksa kedisiplinan bagi manusia yang melakukan kontak dengan binatang cephalopod dan decapod untuk mempertimbangkan metode konsumsi dan transportasi hewan laut tersebut. Hal ini dapat dipandang sebagai selangkah lebih dekat untuk meminimalkan animal cruelty.