SAFEnet Ajak Netizen Jadi Pemrotes lewat Tagar #ProtesNetizen
SAFEnet mendorong publik menolak aturan problematik pemerintah soal pemblokiran platform digital.
Teks: Ghina Prameswari
Foto: @safenetvoice
Kecaman masyarakat terus mengalir menyusul peraturan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait pemblokiran platform digital seperti Google, Netflix, dan WhatsApp.
SAFEnet menilai regulasi ini bermasalah bukan hanya karena membatasi gerak masyarakat di ruang siber, namun juga melanggar privasi dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Tahu ga sih?
Berdasarkan aturan @kemkominfo Permenkominfo No.5/2020 dan amandemennya No.10/2021, berbagai macam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau platform digital akan diblokir oleh pemerintah jika tidak melakukan registrasi hingga 20 Juli 2022. pic.twitter.com/ec2HCftL1j
— SAFEnet (@safenetvoice) July 17, 2022
Dalam situsnya, SAFEnet menjelaskan bahwa aturan ini ditujukan untuk memberi pemerintah akses terhadap sistem pengelolaan data dari sebuah platform digital. Dengan begitu, pemerintah dapat sekaligus mengakses data pengguna–dan memberi celah bagi penerobosan data-data pribadi.
Selain itu, Permenkominfo 5/20 memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyensor atau menurunkan konten dengan muatan yang dianggap “mengganggu ketertiban umum”. Dengan ranah pengaturan yang begitu abu-abu, hak masyarakat dalam mengutarakan pendapat menjadi sempit dan terbatasi.
Sampai dengan hari ini, tercatat lebih dari 3000 netizen Indonesia telah menandatangani petisi yang diunggah pada situs utama SAFEnet. Diharapkan melalui angka yang terus bertambah itu, inisiatif ini dapat segera menerima respon dari pemerintah.