Khawatir Mengganggu Keharmonisan Sosial, Pemerintah Nepal Kini Melarang Aplikasi TikTok

Human Interest
03.12.23

Khawatir Mengganggu Keharmonisan Sosial, Pemerintah Nepal Kini Melarang Aplikasi TikTok

Setelah dilarang di beberapa negara, kini pemerintah Nepal juga turut menyatakan pelarangan aplikasi TikTok dengan alasan mengganggu keharmonisan sosial.

by Whiteboard Journal

 

Teks: Agnina Rahmadinia
Foto: Unsplash/Solen Feyissa

Hingga Oktober 2023, Tiktok masih menempati sepuluh besar media sosial terpopuler di dunia. Data yang didapat dari We Are Social ini mencantumkan pengguna TikTok seluruh dunia yang mencapai jumlah 1,2 Miliar pengguna. Bersamaan dengan popularitasnya, Tiktok juga dianggap sebagai ancaman di beberapa negara di benua Eropa, Amerika Serikat, Afghanistan, Australia, India, dan lainnya. Alasannya beragam, mulai dari dicurigai sebagai mata-mata hingga bertentangan dengan ideologi negara. Baru-baru ini, pemerintah Nepal juga menyatakan pelarangan pelarangan aplikasi dari Tiongkok tersebut.

Alasan pelarangan aplikasi TikTok di Nepal dikarenakan khawatir konten-kontennya akan mengganggu keharmonisan sosial dan meningkatkan ujaran kebencian di kalangan masyarakat. Keputusan ini diambil beberapa hari setelah Nepal mengumungkan aturan baru terkait kewajiban perusahaan media sosial untuk mendirikan kantor penghubung di negara tersebut. Dilansir melalui BBC News, Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal, Rekha Sharma, menyatakan bahwa platform tersebut menyebarkan konten berbahaya sehingga larangan tersebut akan segera diberlakukan mengingat otoritas telekomunikasi pun telah bergerak untuk melaksanakan keputusan tersebut. Setidaknya ada lebih dari 1.600 laporan kasus kejahatan cyber terkait TikTok di Nepal selama empat tahun terakhir.

Keputusan ini tak langsung diterima publik begitu saja. Gagan Thapa, pemimpin senior Kongres Nepal sebagai bagian dari pemerintahan koalisi mempertanyakan keputusan ini. Ia menganggap bahwa keputusan ini merupakan pengekangan atas kebebasan berekspresi dan para pejabat harusnya berfokus pada kebijakan untuk mengatur dan mengawasi platform tersebut alih-alih melakukan pelarangan secara mutlak. Selain itu, menurut berita yang dilansir melalui The Khatmandu Post, ada 10 petisi tertulis yang diajukan profesional hukum secara terpisah untuk menuntut agar keputusan yang dianggap inkonstitusional dari pemerintah ini dibatalkan. Petisi ini berlandaskan bahwa keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan jantung dan jiwa konstitusi.whiteboardjournal, logo