Kemenangan Bersejarah: Shell Wajib Memangkas Emisi Karbon hingga 45 persen
Pengadilan Belanda memenangkan tujuh kelompok lingkungan yang menggugat Royal Dutch Shell atas pelanggaran komitmen untuk mengurangi emisi karbon dioksida.
Text: Shadia Kansha
Foto: Milieudefensie/Friends of the Earth Netherlands
Pada April 2019, tujuh kelompok lingkungan mengajukan gugatan atas nama 17.200 warga Belanda kepada Royal Dutch Shell (RDS) atas dasar pelanggaran komitmen untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2). Gugatan tersebut berlandaskan kekhawatiran atas keberlangsungan kehidupan dan hak asasi manusia yang terancam apabila tujuan Paris Agreement tidak tercapai. Perjuangan berakhir dengan kemenangan, sejarah baru tercatatkan di The Hague pada 26 Mei 2021.
Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Belanda mengharuskan Shell untuk memangkas emisi karbon yang dihasilkan hingga 45% pada tahun 2030 dengan membandingkan jumlah emisi karbon yang dihasilkan pada tahun 2019. Hal ini berarti Shell harus menurunkan emisi karbon dua kali lipat dari target awal mereka yaitu 20%.
Hal ini tidak disambut baik oleh Shell. Kekecewaan terhadap putusan tersebut memotivasi mereka untuk mengajukan upaya banding. Shell, sebagai penjual minyak dan gas bumi terbesar di dunia, menghasilkan 1,38 miliar ton emisi karbon dioksida pada tahun 2020, yaitu sekitar 4,5% dari emisi global yang berkaitan dengan energi apapun pada tahun itu (berdasarkan angka yang ditemukan oleh International Energy Agency). Itupun sudah 1,65 miliar ton lebih sedikit daripada emisi yang dihasilkan pada tahun sebelumnya.
Mengapa putusan ini penting? Putusan ini sangatlah berarti bagi gugatan pro-iklim, menimbang perannya sebagai tambahan untuk minimnya yurisprudensi yang dapat menopang kurang lebih 1.700 gugatan iklim serupa yang melawan pemerintah dan perusahaan pembawa polusi. Ditambah lagi, ini adalah kali pertama putusan bersifat imperatif dijatuhkan untuk menurunkan emisi. Secara tidak langsung, putusan ini menargetkan punggung perusahaan minyak bumi dan industri pertambangan minyak di seluruh dunia.
Besar harapan bahwa putusan ini dapat memantik gebrakan litigasi pro-iklim melawan para penghasil emisi dan menggema di ruang pengadilan seluruh dunia.