Dekriminalisasi Hubungan Sesama Jenis di Singapura adalah Satu Langkah Maju dan Dua Langkah Mundur

Human Interest
24.08.22

Dekriminalisasi Hubungan Sesama Jenis di Singapura adalah Satu Langkah Maju dan Dua Langkah Mundur

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan pengangkatan pasal 377A yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Meski begitu, perjalanan menuju kesetaraan bagi kelompok LGBTQ+ masih panjang. 

by Whiteboard Journal

 

Teks: Ghina Prameswari
Foto: BBC

Pada malam pengumuman pengangkatan pasal 377A, kelompok LGBTQ+ berkumpul menunggu putusan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Selama beberapa dekade ke belakang, Singapura–yang dikuasai oleh kelompok konservatif–mengimplementasikan peraturan hukum yang memarjinalkan kelompok LGBTQ+. Di permukaannya, dekriminalisasi hubungan sesama jenis terlihat seperti sebuah kemajuan. Namun aktivis HAM juga anggota kelompok LGBTQ+ sendiri melihat banyaknya celah dalam peraturan baru tersebut. 

Pemerintah Singapura agaknya berusaha untuk berhati-hati dengan keputusan mereka. Memiliki kesadaran bahwa kelompok konservatif mendominasi sebagian besar Singapura, mereka berupaya mencari titik tengah dari dua kubu yang berseberangan. Dalam pidatonya, Perdana Menteri Loong menegaskan bahwa pemerintah tetap akan ‘melindungi’ definisi dari pernikahan sebagai sebuah hubungan heteroseksual. Seorang pegawai pemerintah menambahkan bahwa peraturan terkait dengan LGBTQ+ ada di bawah tangan pemerintah dan bukan pengadilan. 

Ketidaktegasan ini menghasilkan sebuah regulasi yang setengah-setengah. Alih-alih memperbaiki kesejahteraan hidup kelompok LGBTQ+, peraturan baru tersebut justru dapat memantik lebih banyak diskriminasi. Dilansir dari Financial Times, Roy Ngerng seorang aktivis dan blogger asal Singapura mendefinisikan peraturan baru ini sebagai ‘window-dressing’ yang gagal untuk menilik akar dari permasalahan. Jolovan Wham menambahkan bahwa penetapan aturan yang tidak disertai dengan dedikasi penuh untuk memperjuangkan hak kelompok marjinal hanya akan mempersulit kondisi dari anggota kelompok tersebut. 

Di sisi lain, perlawanan datang dari masing-masing kubu. Selagi kelompok LGBTQ+ terus berupaya mendorong lingkungan bermasyarakat yang lebih inklusif, kelompok konservatif bersikeras mempertahankan Singapura sebagai negara tradisionalis. Beberapa orang juga menilai bahwa pengangkatan pasal 377A adalah langkah pemerintah Singapura dalam menjadikan negaranya lebih ramah turis. Dengan membangun citra sebagai negara yang terbuka dan progresif, pemerintah Singapura berharap untuk dapat menjaring pengusaha juga tenaga kerja berpengalaman. 

Adrianna Tan, seorang tenaga kerja profesional berkewarganegaraan Singapura yang kini tinggal di San Fransisco menegaskan bahwa terdapat ketidaksinambungan antar kedua tujuan tersebut. Ia lanjut menambahkan dirinya terkualifikasi sebagai seorang tenaga kerja berpengalaman, namun gagal mendapat kesempatan kerja yang layak di Singapura hanya karena orientasi seksualnya.whiteboardjournal, logo