Aplikasi AI Stable Diffusion dan Midjourney Dituntut karena Melanggar Hak Cipta
Dianggap menggunakan referensi dari karya seniman asli tanpa izin, aplikasi generator karya seni ini dibawa ke meja hijau.
Teks: Alissa Wiranova
Foto: The Verge
Tiga orang seniman bernama Sarah Andersen, Kelly McKernan, dan Karla Ortiz baru saja menggugat perusahaan aplikasi AI, Stable Diffusion dan Midjourney, atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Kedua aplikasi ini, yang mana mampu menciptakan desain gambar dengan bantuan AI diduga menggunakan karya para seniman asli tanpa izin. Penggunaan karya asli ini digunakan sebagai referensi AI untuk menciptakan gambar yang nantinya diinginkan oleh pengguna. Bahkan dalam beberapa kasus, gambar yang dihasilkan oleh dua aplikasi tadi menggunakan style yang sama persis dengan milik seniman lain.
Selain tuntutan terhadap Stable Diffusion serta Midjourney, ternyata tuntutan serupa juga telah dilayangkan pada sederet perusahaan teknologi lainnya, seperti Microsoft, GitHub dan OpenAI.
Tuntutan terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh dua aplikasi AI tersebut dinilai sebagai suatu langkah untuk menjadikan kemajuan teknologi sebagai perihal yang etis dan adil untuk semua orang tanpa terkecuali. Meski begitu, interpretasi yang dimiliki oleh setiap individu terhadap fungsi serta keberadaan aplikasi AI macam Stable Diffusion dan Midjourney cukup beragam. Beberapa di antaranya menganggap bahwa generator lukisan berbasiskan AI ini bisa jadi salah satu sarana eksplorasi manusia yang lebih lanjut dalam mengembangkan kualitas serta kreativitas gambar.