
Sebagai Salah Satu Pembela Umum Delpedro dan Beberapa Tahanan Politik, Saya Punya Beberapa Hal yang Harus Kita Ingat Bersama
Dalam submisi Open Column ini, M. Iqbal Ramadhan, selaku kuasa hukum Delpedro Muzaffar, dan Syahdan, Khariq dan tahanan politik lainnya, membongkar watak kekuasaan, dan bagaimana ‘mereka yang tidak dapat mengingat masa lalu, dikutuk untuk mengulanginya.’
Words by Whiteboard Journal
Bangsa kita menyimpan memori kolektif tentang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat.
Pada masa kolonial Belanda, Ki Hajar Dewantara menulis sebuah artikel dengan gaya satir, yang berjudul “Als ik een Nederlander (Seandainya Aku Seorang Belanda)” untuk mengkritik rencana pemerintah kolonial yang memungut biaya penduduk Hindia secara paksa untuk perayaan kemerdekaan Belanda. Artikel yang terbit di koran De Expres pada tahun 1913 itu (yang ditulis dengan gaya satir) dianggap sebagai penghasutan oleh pemerintah kolonial. Hanya karena satire, Ki Hajar Dewantara ditangkap dan dipenjara selama enam tahun atas dasar tuduhan penghasutan. Sejarah mengingatkan, kekuasaan yang menindas, memiliki watak yang reaktif terhadap suara kebenaran.
Mereka yang tidak dapat mengingat masa lalu dikutuk untuk mengulanginya (George Santayana, The Life of Reason, 1905). Kita seolah masuk dalam mesin waktu dan terjebak kembali ke masa kolonial ketika kita melihat peristiwa unjuk rasa 25 Agustus 2025 hingga awal September. Kenaikan tunjangan DPR memantik gelombang unjuk rasa di berbagai kota, seluruh elemen masyarakat – takterkecuali pelajar dan ibu-ibu – turun unjuk rasa, masyarakat berupaya mencegah bangsa ini kembali dirampok. Alih-alih berpihak kepada masyarakat, dan menyelamatkan uang negara, kepolisian justru melindungi mereka yang berulang kali merampok. Penanganan demonstrasi oleh aparat kepolisian justru menjauh dari prinsip hak asasi manusia. Affan Kurniawan, seorang ojek online, meninggal dunia karena dilindas mobil rantis Brimob, menjadi puncak kemarahan masyarakat.
Menurut data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI, Siaran Pers, 2025) 3.337 orang ditangkap di 20 kota, 1.042 luka-luka, dan 10 meninggal sejak 25–31 Agustus 2025. Penangkapan terbanyak sepanjang sejarah kemerdekaan. Di antara ribuan yang ditangkap adalah, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka. Mereka dituduh menghasut pelajar untuk melakukan kerusuhan lewat postingan “Posko Bantuan Hukum Pelajar” yang berisi kalimat “ANDA PELAJAR? “INGIN DEMO?” “DIANCAM SANKSI” “ATAU SUDAH DISANKSI” “KITA LAWAN BARENG” “#JANGAN TAKUT”.
Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah salah satu hak fundamental yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara. Salah satu perwujudan kebebasan berpendapat adalah unjuk rasa.
Negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) wajib melindungi dan menghormati hak atas kebebasan berpendapat, karena itu konstitusi memberikan perlindungan dalam Pasal 28 E (3) UUD 1945, satu tarikan nafas dengan Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Namun, sejarah mencatat kekuasaan yang memiliki watak otoriter cenderung melanggar hak asasi dan reaktif terhadap suara kritis warganya.
Pada dasarnya, “kekuasaan” adalah netral, sepanjang ia belum digunakan. Namun, kekuasaan akan menampakkan wajahnya apabila digunakan. Orientasi kekuasaan menjadi baik jika digunakan untuk tujuan baik, sebaliknya akan menjadi buruk jika digunakan untuk niat dan tujuan yang buruk. Maka, baik–buruknya kekuasaan, bergantung pada bagaimana kekuasaan itu dipergunakan. Karena pada akhirnya, hukum sebenarnya adalah kekuasaan (Zainal Arifin Mochtar, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, 2022). Oleh karena hukum baru bisa dijalankan dengan andil kekuasaan, maka penegakan hukum yang serampangan adalah cerminan dari watak kekuasaan.
Satu abad lalu, kritik berupa tulisan satire dianggap sebagai penghasutan. Saat ini, di era kemerdekaan, logika kolonial dengan pola yang sama kembali hidup. Tak disangka-sangka Bantuan Hukum menjadi entry point untuk menangkap dan memenjarakan suara kritis orang muda, seperti Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan kawan-kawan. Watak kolonial itu tetap hidup dalam tubuh anak bangsa yang memimpin negara. Pada 29 September 2025, Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya di Munas VI PKS, dengan lantang menyebut para demonstran “They are evil!” Maka sudah patut kita sebut Presiden saat ini sebagai pemimpin yang amnesia dan bertangan besi. Memang tidak lagi mengulangi kelakuannya di tahun 1998, menculik belasan aktivis reformasi dengan tangannya sendiri. Kini, dia membiarkan ribuan rakyat disiksa, ditahan dan ditangkap dengan serampangan hanya karena menyuarakan pendapat.




