Pemerintah Telah Lakukan Pelanggaran HAM Serius Lewat Permenkominfo PSE dan Penerapan DNS Nasional
Kebijakan ini tak hanya memberi pemerintah akses terhadap data pribadi publik, namun juga memberinya kuasa untuk memilah apa yang dapat dan tak dapat kita baca.
Teks: Ghina Prameswari
Foto: Freedom House
Telah diresmikan sejak tahun 2015, pemerintah akan mulai mengimplementasikan sistem DNS Nasional bersamaan dengan dijalankannya Permenkominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE).
Domain Name System (DNS) merupakan sebuah sistem yang membantu menerjemahkan nama situs web menjadi alamat internet. DNS Nasional di sisi lain, beroperasi dengan cara yang sama seperti DNS pada umumnya namun berada di bawah pengelolaan pemerintah. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memilah jenis konten yang dapat diakses publik.
Berawal dari kecolongan yang dialami Kominfo dalam menyaring konten-konten pornografi, DNS Nasional ditujukan agar proses penyaringan informasi hanya dilakukan lewat satu pintu saja. Kominfo juga menambahkan bahwa penerapan sistem ini dilakukan untuk mengurangi ‘ketergantungan’ publik terhadap DNS luar seperti Google dan Cloudfare. Pemasaran dan pengenalan konten lokal memang menjadi salah satu dalih pemerintah dalam menjustifikasi langkah pembungkaman ekspresi ini.
Dilansir CNN, LSM ICT Watch telah memperingatkan Kominfo bahwa DSN Nasional dapat berpotensi menjadi alat sensor pemerintah apabila tidak disertai dengan transparansi. Korea Selatan, Turki, dan Tiongkok termasuk ke dalam daftar negara yang memanfaatkan DSN untuk menghapus konten yang berseberangan dengan paham pemerintah. Berdasarkan pada penyusunan regulasi yang selama ini begitu tertutup dan satu pihak, bukannya tak mungkin hal ini terjadi di Indonesia.
Direktur Eksekutif LBH Jakarta Arif Maulana menegaskan bahwa lewat kebijakan ini, pemerintah bukan hanya melanggar berbagai hak asasi manusia termasuk hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun juga salah satu pasal dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mewajibkan negara untuk mempertahankan akses terhadap internet, bahkan dalam ketidakstabilan politik sekalipun.