Pertama di Asia, Thailand Resmi Legalkan Penanaman dan Bisnis Produksi Ganja
Thailand menjadi negara Asia pertama yang resmi melegalisasi penggunaan dan penjual-belian ganja di bawah aturan hukum dengan fokus utama tujuan pengobatan.
Teks: Inaya Pananto
Foto: Adirach Toumlamoon/Pacific Press/LightRocket via Getty Images
Thailand telah resmi menjadi negara Asia pertama yang menetapkan status legal untuk penumbuhan dan penjualan tumbuhan cannabis atau ganja. Bersamaan dengan kebijakan ini tentunya pemerintah Thailand juga memberlakukan regulasi untuk penggunaan dan pengedaran tanaman yang mengandung zat psikotropika ini.
Salah satu aturan yang diberlakukan adalah mengenai sifat penggunaannya. Menurut Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, penggunaan ganja rekreasional bagi turis masih tetap dilarang. Ia menegaskan bahwa Thailand tidak akan menerima kedatangan turis ke Thailand dengan tujuan untuk menghisap ganja secara bebas dan legal. Hukum ini ditetapkan semata untuk membantu orang yang ingin melakukan pengobatan menggunakan ganja secara legal. Di Thailand sendiri hukum penggunaan ganja untuk keperluan pengobatan sudah sah semenjak tahun 2018.
Anutin mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan sama sekali bukan untuk mendukung penggunaan ganja di luar keperluan medis yang berpotensi menyebabkan gangguan untuk orang lain. Karena itu hukum lain yang mengikuti ketetapan ini adalah aturan bahwa siapapun yang tertangkap menggunakan ganja atau high di tempat umum akan dikenakan hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar $720 USD.
Diperkirakan industri ganja legal ini dapat membawa masukan perputaran uang mencapai USD 2 miliar. Dalam rangka mencapai optimalisasi industri ini, pemerintah Thailand membagikan sekitar satu juga benih tumbuhan cannabis yang dapat ditanam dan dikembangkan di rumah atau ladang pertanian lokal. Aturan menanam dan memproduksi marijuana adalah tidak boleh mengandung lebih dari 0.2% zat tetrahydrocannabinol atau THC yang merupakan zat utama psychoactive yang dapat menyebabkan high.
Rakyat yang menanam tanaman ganja diwajibkan untuk registrasi ke Kantor Administrasi Makanan dan Obat-obatan Negara atau melalui aplikasi “Plant Ganja” yang ditanggulangi langsung oleh pemerintah. Jika tertangkap menanam ganja tanpa izin sah dari pemerintah maka pelaku dapat dikenakan hukunag tiga tahun pencara atau denda sebesar USD 8.600.
Secara legislatif, perubahan peraturan ini juga menyebabkan harus dilepaskannya sekitar 3.000 narapidana yang dipenjara atas dasar penggunaan atau penjual-belian ganja. Sebelum hukum ini resmi diterapkan hari Kamis (9/10) lalu, hukuman terhadap produksi dan bisnis ganja memiliki ganjaran hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar USD 43.000.